Sesuai SE Menpan RB, Kebijakan WFH untuk ASN Diperpanjang

Jumat, 29 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: menpan.go.id)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: menpan.go.id)

DARA | JAKARTA – Kebijakan work from home (bekerja dari rumah) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang sampai 4 Juni 2020 mendatang. Kebijakan ASN bekerja dari rumah karena penyebaran virus corona (Covid-19) seharusnya berakhir, Jumat (29/5/2020) ini.

Dilansir cnnindonesia.com, seperti diketahui, pada 4 Juni juga menjadi batas berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Mepan RB Nomor 54 tahun 2020, (kebijakan bekerja di rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 juni 2020,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2020.

Selain itu ketentuan dan larangan yang ditetapkan Kemenpan RB untuk ASN selama pandemi corona, juga masih berlaku hingga 4 Juni mendatang.

Tjahjo menyatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahn 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, lanjutnya, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah. Hal ini jadi tanggung jawab tiap pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.

Kemenpan RB sebelumnya menyatakan tengah menggodok pedoman penerapan new normal atau tatanan hidup baru di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara. Ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo terkait new normal.

Namun hingga kini Kemenpan RB belum mengungkapkan wacana mencopot kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN. Kebijakan ini pun sudah ditetapkan sejak pertengahan Maret 2020.***

Berita Terkait

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Kodam Jaya Siap BKO Pam TPS di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dalam Pengamanan Pilkada Serentak
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 19:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:41 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB