Setelah membunuh korban dengan cara dicekik lehernya, pelaku juga sempat menghubungi anaknya melalui pesan singkat untuk datang menemani ibunya yang sendirian di kios jamu tempatnya berjualan.
DARA- Misteri tewasnya Deti Sumiarsih, seorang pedagang jamu di kawasan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut yang terjadi pada tahun 2020 lalu akhirnya terungkap. Korban ternyata dibunuh suaminya sendiri.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Rskrim, AKP Dede Sopandi, mengatakan, pihaknya kembali menyelidiki kasus kematian perempuan berusia 38 tahun tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta jika Deti diduga kuat dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial YAK (41).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada suaminya sendiri berinisial Yak, 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal (ABK),” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (24/1/2022).
Menurut Wirdhanto, usai Deti ditemukan meninggal, YAK juga diketahui menghilang dan sempat buron selama 13 bulan. Dalam pelariannya, pelaku sempat melakukan perjalanan ke beberapa daerah, yaitu ke Pekalongan Jawa Tengah menemui temannya yang kapten kapal, lalu ke Karawang menemui bibinya, kemudian ke Purwakarta untuk menjual barang-barang milik korban, hingga akhirnya ke daerah Muara Angke Jakarta Utara menjadi anak buah kapal sebagai penangkap ikan.
“Selama 13 bulan buron, pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut. Dia setiap perjalanan menghabiskan waktu 4 bulan, lalu pulang seminggu. Kemarin pas ditangkap Tim Sancang sedang menunggu berangkat (melaut) lagi,” ucapnya.
Kepada penyidik, ujar Wirdhanto, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Saat malam kejadian, keduanya sempat terjadi cekcok, korban diketahui meminta cerai namun pelaku menolaknya. Sebelumnya, pelaku juga sempat meminta menjual motor untuk modal usaha namun ditolak korban.
Dua permasalahan tersebut, lanjut Wirdhanto, diduga menjadi motivasi pelaku untuk menghabisi korban. Setelah dibunuh, korban kemudian dibungkus dengan menggunakan selimut, kemudian pelaku mengambil barang milik korban, mulai uang Rp70 ribu, HP, dan motor Honda Beat yang sudah dijual semua di Purwakarta.
Wirdhanto menyebutkan, setelah membunuh korban dengan cara dicekik lehernya, pelaku juga sempat menghubungi anaknya melalui pesan singkat untuk datang menemani ibunya yang sendirian di kios jamu tempatnya berjualan.
“Atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, Deti Suminarsih (38), ditemukan tewas di dalam kios jamu miliknya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada 20 Desember 2020 lalu. Saat itu, Deti diduga menjadi korban pembunuhan dan perampokan, sebab ditemukan ada bekas luka cekikan dilehernya dan beberapa barangnya diketahui hilang.
Editor : Maji