Setelah Belasan Kali Beraksi RS Akhirnya Masuk Bui

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS (26), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut  
yang merupakan pelaku curas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (28/10/2024)(Foto: Ist)

RS (26), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut yang merupakan pelaku curas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (28/10/2024)(Foto: Ist)

Polres Garut ciduk Rs, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

DARA | Rs beroperasi di Jalan Raya Cilawu–Bayongbong, tepatnya di Kampung Sentral, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan korban dari aksi curas yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan seorang perempuan bernama Namila.

“Ia menjadi korban jambret atau curas pada Sabtu malam 19 Oktober 2024 lalu saat pulang kerja,” ujar AKBP Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024).

Menurut AKBP Fajar, saat itu pelaku yang diketahui berinisial RS (26), Warga Kecamatan Leles yang mengendarai sepeda motor Yamaha MX, memepet kendaraan korban dan mengambil tas berwarna silver yang tersimpan di dashboard motor korban secara paksa.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000,” katanya.

Polisi yang menerima laporan dari korban terkait aksi curas tersebut, lanjut AKBP Fajar, segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dalam waktu yang tak lama pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Sancang Satreskrim Polres Garut.

Fajar menyebutkan, berdasarkan keterangan pelaku RS, bahwa ia sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di berbagai lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Garut.

“Kebanyakan korban dari Pelaku ini adalah Perempuan karena kebanyakan menaruh tasnya di dashboard atau di stang motor,” katanya.

Fajar menuturkan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King, satu buah helm, dan satu unit iPhone XR.

Saat ini, kata AKBP Fajar, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Garut dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 365 dan 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

AKBP Fajar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka kepada kepolisian terdekat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat di wilayah Garut,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru