Setelah Belasan Kali Beraksi RS Akhirnya Masuk Bui

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS (26), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut  
yang merupakan pelaku curas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (28/10/2024)(Foto: Ist)

RS (26), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut yang merupakan pelaku curas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (28/10/2024)(Foto: Ist)

Polres Garut ciduk Rs, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

DARA | Rs beroperasi di Jalan Raya Cilawu–Bayongbong, tepatnya di Kampung Sentral, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan korban dari aksi curas yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan seorang perempuan bernama Namila.

“Ia menjadi korban jambret atau curas pada Sabtu malam 19 Oktober 2024 lalu saat pulang kerja,” ujar AKBP Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024).

Menurut AKBP Fajar, saat itu pelaku yang diketahui berinisial RS (26), Warga Kecamatan Leles yang mengendarai sepeda motor Yamaha MX, memepet kendaraan korban dan mengambil tas berwarna silver yang tersimpan di dashboard motor korban secara paksa.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000,” katanya.

Polisi yang menerima laporan dari korban terkait aksi curas tersebut, lanjut AKBP Fajar, segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dalam waktu yang tak lama pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Sancang Satreskrim Polres Garut.

Fajar menyebutkan, berdasarkan keterangan pelaku RS, bahwa ia sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di berbagai lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Garut.

“Kebanyakan korban dari Pelaku ini adalah Perempuan karena kebanyakan menaruh tasnya di dashboard atau di stang motor,” katanya.

Fajar menuturkan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King, satu buah helm, dan satu unit iPhone XR.

Saat ini, kata AKBP Fajar, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Garut dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 365 dan 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

AKBP Fajar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka kepada kepolisian terdekat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat di wilayah Garut,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru