DARA| Satreskrim polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Kuswanto (57), seorang pencari keong yang jasadnya dibenamkan ke dalam lumpur sawah beberapa waktu lalu.
Pelaku pembunuhan dilakukan pasangan kakak beradik BD (52) dan JD (58). Proses rekonstruksi dilakukan di halaman parkir satlantas polres Banjar. Rabu (15/03/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 38 adegan diperagakan para tersangka, para pelaku memperagakan adegan dimana proses pembunuhan tersebut dilakukan hingga penemuan jasad kuswanto ditemukan oleh saksi.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri. Turut hadir Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Banjar Mia Andini, Jaksa Penuntut Umum, Saksi dari pihak keluarga korban, serta pengacara tersangka.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasubsi Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana.
Dalam kasus pidana menghilangkan nyawa seseorang atau perkara pembunuhan, rekonstruksi bertujuan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi yang ada. Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam berita acara.
Saat ditanya mengapa proses rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, Nandi menjelaskan ada beberapa faktor yang tidak memungkinkan untuk dilakukan rekonstruksi di TKP awal. Oleh karena beberapa faktor tersebut pihak kepolisian melakukan rekonstruksi di halaman parkir satlantas polres Banjar.
“Dikarenakan situasi dan kondisi di TKP awal tidak memungkinkan untuk diselenggarakan rekonstruksi, maka rekonstruksi dilakukan di Mapolres Banjar. Pertimbangannya kalau tetap dilakukan di TKP, diperkirakan akan mengganggu jalannya proses rekonstruksi,” ucap Nandi.
Kronologis kasus pembunuhan ini bermula atas penemuan sesosok mayat laki-laki di area persawahan di Dusun Sidamulya, Desa Langensari, Kecamatan Langensari pada sabtu (4/2/2023) lalu, korban diketahui bernama Kuswanto (55) warga desa setempat.
Diketahui sebelumnya korban pamit untuk mencari keong, namun setelah semalaman korban tidak juga pulang. Keluarga yang khawatir lalu melaporkan kepada warga, keluarga dibantu warga lalu melakukan pencarian.
Korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa, terpendam di area persawahan. Terdapat beberapa luka pada tubuh korban, keluarga yang curiga lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan TKP serta melakukan penyelidikan, dari hasil olah TKP diketahui kuswanto menjadi korban pembunuhan. Dalam waktu 24 jam polisi berhasil menangkap BD (52) dan JD (52) yang merupakan kakak beradik, diduga keduanya menjadi pelaku pembunuhan kuswanto.
Diduga karena dendam atas penolakan lamaran salah satu tersangka kepada anak korban serta motif untuk menguasai harta korban, menjadikan kedua kakak beradik ini tega menghabisi kuswanto. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo pada senin (6/2/2023) lalu.
Kedua tersangka dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Editor: Maji