Kasus dugaan korupsi dana hibah 2018 di Kabupaten Tasikmalaya. Kejaksaan Negeri sedang memeriksa saksi-saksi. Sedangkan BPKP sedang menghitung jumlah kerugian negara.
DARA – Begitu kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi, Rabu (28/7/2021).
“Sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi, BPKP sekarang ada di Kejaksaan sedang menghitung kerugian negara,” kata Donny.
Sementara itu, Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Multazam berharap Kejari mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 dan harus bisa menjerat oknum pejabat tinggi yang menikmati hasil dari perbuatan tidak baik tersebut.
“Pertama, PMII mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya karena sudah memproses kasus dugaan korupsi hibah tahun 2018, dan jangan sampai terhenti di oknum biasa saja,” kata Zamzam.
Menurutnya, ditengah minimnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) penyelesaian kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 bisa menjadi prestasi tersendiri bagi Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
“Bila sampai bisa menyentuh terhadap oknum pejabat atas kasus dugaan korupsi hibah 2018, itu merupakan prestasi bagi Kejari Kabupaten Tasikmalaya, karena publik saat ini minim kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Aktivis Eksponen 96, Dadi Abidarda juga berharap pihak Kejari tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum.
“Jadi hukum itu jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Jangan hanya rakyat kecil lagi yang dikorbankan jadi tersangka tapi mereka yang punya kebijakan dalam menentukan anggaran harus tersentuh,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).
Dadi menambahkan, Kejari Kabupaten Tasikmalaya harus bisa memberikan kepercayaan terhadap publik dengan mampu membuka tabir kegelapan dalam dugaan korupsi dana hibah tahun 2018.
“Dugaan adanya keterlibatan oknum anggota legislatif dan eksekutif dalam mengalokasikan anggaran tersebut harus segera dibuktikan oleh pihak kejaksaan. Itu harapan besar masyarakat,” ujarnya.***
Editor: denkur