Setelah Putri Candrawathi, Siapa Lagi yang Bakal Jadi Tersangka?

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bareskrim Polri melalui keterangan pers yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Bareskrim Polri melalui keterangan pers yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, terkait hukuman yang akan diterima oleh Putri Candrawathi, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.


DARA- Drama kasus kematian anggota polisi bernama Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedikit demi sedikit terungkap, dan kini mulai memasuki babak baru setelah istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (20/8/2022).

Sebelumnya, Polri sudah menetapkan Ijen Pol Ferdy Sambo, Bharada E,  Bripka RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Maruf jadi tersangka, .

Bareskrim Polri melalui keterangan pers yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, terkait hukuman yang akan diterima oleh Putri Candrawathi, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.

“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.

Diketahui Pasal 340 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.

Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang bisa didapat istri Ferdy Sambo tersebut adalah maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyeret 83 anggota Polri. Ferdy Sambo menyeret 83 anggota Polri ke “jurang” demi merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Angka tersebut diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Halalbihalal Paguyuban Pasundan, KDM: Momentum Tingkatkan Spirit Kebudayaan
Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Minggu, 13 April 2025 - 23:37 WIB

Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga

Minggu, 13 April 2025 - 23:11 WIB

Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya

Minggu, 13 April 2025 - 22:41 WIB

Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga

Sabtu, 12 April 2025 - 20:03 WIB

Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung

Berita Terbaru


Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, bersama Kepala UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu, Edi Mulyadi meninjau lokasi irigasi di Lapang Cangehgar, Kelurahan, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025).(Foto: Ist)

JABAR

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Normalisais Sungai

Senin, 14 Apr 2025 - 15:33 WIB