Selanjutnya, terkait hukuman yang akan diterima oleh Putri Candrawathi, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.
DARA- Drama kasus kematian anggota polisi bernama Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedikit demi sedikit terungkap, dan kini mulai memasuki babak baru setelah istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (20/8/2022).
Sebelumnya, Polri sudah menetapkan Ijen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Maruf jadi tersangka, .
Bareskrim Polri melalui keterangan pers yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, terkait hukuman yang akan diterima oleh Putri Candrawathi, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.
Diketahui Pasal 340 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang bisa didapat istri Ferdy Sambo tersebut adalah maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyeret 83 anggota Polri. Ferdy Sambo menyeret 83 anggota Polri ke “jurang” demi merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Angka tersebut diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) siang.
Editor: Maji