DARA | BANDUNG – Kasus perceraian di Kabupaten Bandung masih tinggi. Pengadilan Agama Soreang dalam setiap bulan memutus perkara cerai 500 pekara.
Begitu dikatakan Adam Iskandar, Panitera Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung dalam pemaparannya sebagai nara sumber dalam Pendidikan Politik yang digelar Lembaga Amil Kabupaten Bandung (LAKAB) di Neo Resto, Selasa (18/9/2019).
Adam juga mengatakan, jumlah perkara yang didaftar PA Soreang dalam satu bulan rata-rata mencapai 111 ribu perkara. Sedangkan hakim hanya tujuh orang. Padahal, idealnya 20 orang.
“Tentu saja tidak sebanding. Namun, saat ini memang ada penambahan hakim menjadi 14, termasuk ketua dan wakil ketua,” ujarnya.
Terkait sering terjadinya keterlambatan akta cerai, Adam selain mengakui memang itu sering terjadi, juga berjanji akan terus memperbaiki pelayanan. Namun, sisi lain Adam berharap para Amil tidak main-main dengan pekara cerai. Upamanya memungut biaya yang besar, sehingga merugikan citra lembaga pengadilan.
“Mari kita sama-sama bekerjasama membangun citra lembaga pengadilan yang baik, sehingga tidak muncul isu-isu yang tidak benar. Amil diharapkan mampu mensosialisasikan aturan-aturan pengurusan perceraian dengan berpedoman kepada aturan yang berlaku di pengadilan. Artinya tidak mengarang-ngarang,” ujarnya.***
Editor: denkur