Setiap tahun tidak kurang dari 800 sampai 1.000 guru di Kabupaten Bandung yang memasuki masa pensiun, sehingga salah satu cara untuk menutupi kekosongan guru dengan mengusulkan penerimaan atau pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
DARA | BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengatakan, ada 1.446 formasi yang sudah diajukan untuk penerimaan PPPK, termasuk untuk memenuhi kebutuhan guru.
“Kalau itu terpenuhi tidak akan kekurangan lagi. Mudah-mudahan dengan komposisi formasi yang kita ajukan itu sudah menggambarkan kebutuhan yang ada di Kabupaten Bandung,” ujar Wawan usai mengisi acara Ngawangkong Bari Ngopi di Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (23/11/2020).
Sementara itu, pemerintah memperpanjang pengajuan usulan formasi guru untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, hingga 31 Desember 2020.
“Kalau misalkan kita ajukan sekarang 1.000. Kemudian pada tahun 2021 ada formasi untuk diusulkan, ya kita usulkan sesuai dengan jumlah pensiun yang ada di pemerintah daerah,” tutur Wawan.
“Diajukan lagi, kalau misalkan Kemenpan RB ini membuka kesempatan untuk penerimaan PPPK maupun PNS,” sambunnya.
Namun, Wawan mengaku belum menerima surat fisik dari perpanjangan pengajuan usulan formasi guru untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Jika memang ada perpanjangan pengusulan untuk PPPK, maka tentu pihaknya akan mengikuti aturan itu.
“Karena usulan yang kemarin kita lakukan ini di awal tahun. Sehingga ada beberapa mungkin yang terjadi kekosongan di PPPK, untuk diusulkan,” jelas Wawan.
Selanjutnya, Wawan juga menyinggung mengenai pelanggaran netralitas ASN saat gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang banyak dilakukan oleh guru. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan jumlah PNS terbesar di Kabupaten Bandung berasal dari guru.
“Saya kira wajar kalau ada guru yang sedikit khilaf dan lalai terhadap asas netralitas. Kebanyakan dia melakukan kesalahan di media sosial. Hanya sekedar memberikan jempol kemudian komen sedikit,” papar Wawan.
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar asas netralitas Pilkada, kata Wawan, menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan ke pemerintah daerah.
“Makanya, pada saat dipanggil oleh Bawaslu untuk di BAP juga, mungkin sudah melanggar asas dugaan netralitas. Tinggal kita menunggu dari KASN, apakah menurut KASN ini melanggar asas netralitas atau tidak, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Bawaslu,” ujar Wawan.***
Editor: denkur