DARA | BANDUNG – Setya Novanto (Setnov) meminta dibuatkan saung untuk manjamu tamu anggota DPR RI. Itu salah satu hal yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap di Lapas Sukamiskin Bandung, di ruang 4 Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (23/1/2019).
Dalam sidang tersebut eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, menjadi saksi untuk terdakwa Fahmi Darmawansyah. Persidangan berlangsung. Pertanyaan soal saung muncul dari Majelis Hakim, terkait keberadaannya saat Wahid menjabat Kalapas atau jauh sebelumnya.
Menurut Wahid, saat ia masuk sebagai Kalapas, saung itu sudah berdiri. “Ketika saya masuk ke sana, saung itu sudah ada. Saya tidak tahu siapa yang bikin. Tapi informasinya rata-rata itu milik Tipikor. Salah satunya punya Fahmi.”
Dari sepengetahuannya, semua saung yang ada dibuat dari kantong para napi bukan dari uang negara, dan itu memang menyalahi aturan. Saat pertama kali menjabat dirinya sudah berencana menghilangkannya, bahkan sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham.
Saat dia menjabat, permintaan saung hanya oleh Setya Novanto. Saat itu Setnov ingin membuat saung untuk tamu pribadinya dari DPR RI.
“Mintanya secara tidak langsung, diizinkan tapi belum sempat terealisasi. Saya mengizinkan karena situasi dan kondisi. Karena dia (Setnov) Ketua DPR, saya sungkan. Dia mengatakan banyak tamu dari DPR yang datang dan waktu itu enggak ada tempat,” katanya.
Menurut dia juga, sungkan itu juga dialami oleh para petugas Lapas Sukamiskin yang lain. Mereka tak bisa menolak permintaan karena napi yang ada kebanyakan para mantan pejabat tinggi, di antaranya Patrialis Akbar mantan Hakim MK dan Menkumham.
“Petugas ketakutan menegur napi Tipikor. Kondisi psikologis faktornya. Contohnya kan Pak Patrialis itu mantan pimpinan. Ini saya jadi repot,” ujar dia.
Selain soal saung, dalam sidang juga terungkap kebaradaan sel dan fasilitas mewah di Lapas. Wahid yang menjabat sejak 19 Maret 2018 mengaku tidak mengetahui soal rumor jual beli kamar sel dan fasilitas mewah di kamar napi.
Kendati demikian, Wahid mengaku sudah memerintahkan anak buahnya mendalami kabar tersebut. Hanya saja dia tak pernah menindaklanjutinya.
Bahkan dia mendapat isu Setnov memiliki fasilitas yang harganya hingga Rp 1 M. Saat ditanya tindaklanjut dari penelusuran itu, Wahid yang sedikit gagap menyatakan tidak ada lanjutan berupa laporan.
Dalam sidang tersebut, Wahid mengaku menerima sejumlah barang dan uang dari Fahmi Darmawansyah. Hakim pun menanyakan soal pemberian mobil double cabin dan diakui oleh Wahid.
“Saya menerima kiriman satu unit mobil. Sifatnya pemberian. Jadi waktu itu saya lagi cari mobil Land Rover second yang Rp 30 jutaan, akhirnya serius dibelikan,” katanya.
Hakim lalu menanyakan soal pemberian uang. Wahid mengakuinya. Meski tidak ingat nominalnya, semua hadiah itu diberikan melalui tahanan pendamping (tamping), Andri Rahmat, yang kemudian menjadi asisten Fahmi. Selain Fahmi, Wahid juga mengaku mendapat uang dari napi lainnya. Salah satunya Fuad Amin.***