“Kami sampaikan bahwa pengunduran diri itu berlaku sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Saat itulah proses pengunduran dirinya harus segera diproses,” terang Aris Haryanto.
DARA | CIANJUR – Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menunggu pengunduran diri secara resmi anggota DPRD setempat, Lepi Ali Firmansyah, yang sudah dipastikan bakal maju pada Pilkada 2020. Namun sesuai aturan normatif, pengunduran diri bisa dilakukan setelah ditetapkannya pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, mengatakan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mengamanatkan adanya proses pengunduran diri bagi anggota DPRD kota/kabupaten ataupun provinsi yang akan mencalonkan diri pada Pilkada. Aturan itu juga berlaku bagi ASN, TNI, maupun Polri.
“Kami sampaikan bahwa pengunduran diri itu berlaku sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Saat itulah proses pengunduran dirinya harus segera diproses,” terang Aris kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Aris tak mengetahui persis sejauh mana proses pengunduran diri yang sedang diurus Lepi Ali Firmansyah. Aris mengaku tak mau mengintervensi karena pengunduran diri ranahnya ada pada fraksi dan pribadi yang bersangkutan.
“Kami hanya menyampaikan saja aturan normatifnya karena pengunduran diri itu kan pribadi. Tapi nanti kami coba koordinasi dengan fraksi (PKB),” tutur Aris.
Sebelum ada proses pengunduran diri dan mendaftar ke KPU, tutur Aris, Lepi masih akan tetap menerima hak gaji sebagai anggota DPRD. Sedangkan hak sebagai alat kelengkapan dewan sesuai aturan tidak akan mendapatkan.
“Setelah ada surat pernyataan pengunduran diri, kami akan laksanakan proses administrasinya. Nah kalau setelah penetapan, otomatis tidak akan lagi mendapatkan hak-hak sebagai anggota Dewan,” ungkapnya.
Dengan nanti ada pengunduran diri dari Lepi Ali Firmansyah, maka Fraksi PKB harus mengajukan nama pengganti. Menurut Aris, pihaknya menunggu usulan ajuan pengganti dari Fraksi dan DPC PKB Kabupaten Cianjur.
“Kalau proses PAW (pergantian antarwaktu), kami menunggu SK selesai. Jadi nanti kami yang memproses administrasinya,” imbaunya.
Sejauh ini, ujar Aris, anggota DPRD yang muncul ke permukaan maju pada Pilkada baru Lepi Ali Firmansyah. Kalaupun nanti ada lagi anggota DPRD yang akan maju, mekanisme proses pengunduran diri dilakukan sama.
“Sementara ini yang sudah ada komunikasi baru pak Lepi. Kalau yang lainnya, sejauh ini belum ada,” tandasnya.
Pada Pilkada 2020, Lepi Ali Firmansyah sudah mendeklarasikan diri akan berkontestasi sebagai bakal calon bupati. Lepi disandingkan dengan Gilar Budi Raharja yang merupakan kader dari Partai Keadilan Sejahtera.***
Editor: Muhammad Zein