Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Bandung Momon Ahmad Imron mengimbau kepada seluruh panitia pelaksana Shalat Idul Fitri untuk melapor ke kewilayahan.
DARA – Maksudnya agar satuan tugas penanganan Covid-19 level kewilayahan bisa turut memantau persiapan pelaksanaan ibadah tersebut, sehingga penyelenggaraan bisa sesuai standar protokol kesehatan.
Momon mengaku, satgas penanganan Covid-19 di level kelurahan jumlahnya cukup terbatas. Maka itu, ketegasan panitia dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Shalat Id yang aman serta nyaman.
“Lebih baik di lapangan. Tapi terpenting itu penerapan protokol kesehatan. Makanya panitia harus memastikan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Hal senada dikemukakan oleh Kepala Kementerian Agama Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi. Dia menekankan, panduan untuk pelaksanaan shalat sudah diedarkan secara jelas oleh Kementerian Agama.
Tinggal kesiapan panitia untuk mengikutinya secara disiplin guna menghindari lonjakan penyebaran kasus Covid-19.
Tedi meminta agar pelaksanaan Shalat Id perdana saat pandemi Covid-19 ini jangan sampai disambut dengan euforia dan abai faktor kesehatan.
Walaupun, jika merujuk pada pendekatan rumus indikator sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021, Kota Bandung berada di zona hijau.
“Zona merah dan kuning dilarang melaksanakan Shalat Id. Alhamdulillah, sesuai dengan Inmendagri, Kota Bandung sebetulnya berada di zona hijau. Tapi tetap DKM (dewan kemakmuran masjid) atau panitia harus menyiapkan agar sesuai protokol kesehatan,” tegasnya.***
Editor: denkur