DARA | BANDUNG – Hotel bintang empat Sheo Resort Hotels di Jalan Ciumbuleuit Kota Bandung, Jawa Barat, disegel Pemkot Bandung. Alasannya karena sejak tahun 2015 tidak memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Meski begitu, masih dibolehkan beraktifitas hingga 24 Februari 2019. Alasannya, kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, karena masih ada tamu yang menginap, sehingga tidak mungkin diusir.
Menurut Mujahid, setelah hari Minggu ini hotel tidak boleh lagi menerima tamu. Jika dilanggar akan ditindak tegas. “Senin kita pantau langsung, apakah masih ada yang menginap atau tidak. Kalau ada kita tindak langsung,” ujarnya.
Selain bangunan tempat menginap, sejumlah fasilitas lain seperti bar, SPA dan restoran juga disegel petugas.***
Editor: denkur