Bupati Garut, Rudy Gunawan, beserta unsur Forkopimda se-Jawa Barat mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui video telekonferensi, Selasa (11/5/2021).
DARA – Menurut Rudy, arahan ini terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor. 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Ied di Masa Pandemi Covid-19.
Ia menyebutkan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun ini didasarkan kepada zonasi tingkat yang berhubungan dengan risiko Covid-19.
Rudy mengatakan, shalat Idulfitri di Kabupaten Garut diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti membawa sajadah dari rumah, memakai masker, dan lain sebagainya.
“Saya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, untuk di Kabupaten Garut kami persilahkan Bapak, Ibu melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid, di lapangan, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (11/5/2021).
Kapasitas masjid tidak boleh lebih daripada 50 persen, begitu juga lapangan, wajib membawa sejadah dari rumah, tetap menggunakan masker.
Namun, yang suhu tubuhnya tinggi lebih sebaiknya shalat ied di rumah saja.
Sementara untuk takbir, Rudy menegaskan, takbir keliling tidak diperbolehkan. Sebaiknya di masjid saja.
Meski begitu, kata bupati, di masjid pun tidak boleh lebih daripada 10 persen dari kapasitas ruangan masjid untuk bertakbir.
Selain itu, tambah Rudy, untuk kegiatan ziarah kubur sementara tidak dilakukan dan hanya melakukan doa dari rumah saja.
“Sementara ini, kami sarankan supaya tidak melakukan kunjungan ke keluarga, tahan dulu, ke kuburan kita mendoakan orang tua kita tahan dulu, mari kita di rumah saja, di rumah saja, di rumah saja, untuk keselamatan kita dan orang-orang yang kita cintai. Saya berharap bapak ibu semua tetap meningkatkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dalam arahannya pada vidcon bersama kepala daerah, menuturkan silaturahmi dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada.
“Saya titip nah ini potensi bahaya terjadi pada budaya saling mengunjungi itu juga tolong diimbau dilarang biar cukup mengirimkan pesan lewat WA (WhatsApp), telepon, videocall dan lain-lain untuk mengunjungi fisiknya dibatasi gunakan teknologi informasi yang sama,” katanya.
Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil), juga menitipkan kepada bupati dan walikota untuk melakukan penyisiran guna memastikan tidak adanya pemudik yang bocor melewati penyekatan.
“Saya titip kepada bupati walikota arahan dari pusat adalah memastikan jika ada pemudik-pemudik yang bocor melewati penyekatan dan sampai ke kampung halaman saya titip pak kapolres, pak dandim, bupati, walkota melakukan penyisiran untuk dilakukan pengkarantinaan sesuai aturan lima hari sejak kedatangan dan kalau perlu dites antigen segera dilaksanakan kalau kekurangan alat tes segera laporkan ke pemerintah provinsi untuk kita fasilitasi,” paparnya.
Guna meningkatkan kewaspadaan menjelang masa akhir Bulan suci Ramadan, dan libur Idul Fitri 1442 H, Bupati Garut selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut juga mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 062/129/CVD-19/BPBD/V/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Covid-19 Selama Masa Akhir Bulan Suci Ramadan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi.
Surat edaran mengatur dalam hal pembatasan mobilitas masyrakat dan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 di kecamatan, dan desa atau kelurahan, dengan tujuan untuk melakukan pemantauan ketat, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mendeteksi terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama masa akhir bulan suci Ramadan dan libur Hari Idul Fitri 1442 H.
Peningkatan kewaspadaan dan pengendalian ini dimulai tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, dan akan diperpanjang kembali dengan mempertimbangkan hasil kajian dan evaluasi dinamis tentang perkembangan Covid-19 di Kabupaten Garut.***
Editor: denkur