Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur.
DARA | CIANJUR – Rencananya, rapat pleno terbuka itu digelar di salah satu hotel di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur, Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
KPU Cianjur akan membatasi jumlah peserta rapat sebagaimana merujuk pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona,” kata Komisioner KPU Rustiman kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Disebutkan, yang boleh masuk ke dalam ruang rapat pleno adalah para pasangan calon, 2 orang tim kampanye dan seorang tim penghubung dari masing-masing paslon, dan 37 orang tamu undangan dari berbagai unsur.
“Untuk jumlah wartawan juga kami batasi hanya 8 orang yang diperkenankan ke dalam,” ujarnya.
Dikatakan Rustiman, seluruh peserta rapat wajib mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh peserta sebelum dimulainya kegiatan dengan memakai alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
Selanjutnya, posisi tempat duduk juga akan diatur sesuai jaga jarak aman, dan tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta.
“Hal ini tentu sebagai upaya kami untuk menciptakan pilkada yang aman dan juga sehat di tengah masa pandemi Covid-19 ini,” ucap Rustiman.
Sebelumnya, KPU Cianjur telah menetapkan 4 pasang calon pada pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur.
Mereka dinyatakan memenuhi syarat pencalonan berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi berkas.
Adapun keempat paslon tersebut, yakni Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin (PDI-P, Golkar, PPP, PAN, Nasdem), Lepi Ali Firmansyah-Gilar Budi Raharja (PKS, PKS), Oting Zaenal Mutaqien-Wawan Setiawan (Gerindra, Demokrat), dan paslon dari jalur perseorangan, Mochamad Toha-Ade Sobari.***
Editor: denkur