Dua bulan ke depan atau tepatnya pada 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melaksanakan penghentian siaran televisi analog (analog switch off) atau ASO tahap pertama.
DARA – Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan infrastruktur multipleksing dan siaran digital sudah ada di 56 wilayah layanan siaran yang mencakup 166 kabupaten dan kota sebagai lokasi implementasi tahap pertama.
Menurutnya, Pemerintah juga telah menyediakan bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin (RTM).
“Di seluruh daerah yang telah dijadwalkan ASO tahap pertama, saat ini sudah terdapat siaran digital dan infrastruktur multipleksing yang dibutuhkan bagi setiap Lembaga Penyiaran untuk melakukan peralihan dari analog ke digital telah siap untuk mendukung ASO pada 30 April 2022 mendatang,” jelas Plt Dirjen Ismail dalam Konferensi Pers Penyediaan Bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka Persiapan ASO Tahap Pertama, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).
Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo menegaskan kesiapan penyelenggara multipleksing untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas siaran.
“Saat ini, baik LPP TVRI dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) terus melakukan optimalisasi jaringan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari siaran televisi digital,” ujarnya, seperti dikutip dari Infopublik, Rabu (2/3/2022).
Plt Dirjen Ismail menyatakan implementasi ASO sesuai tahapan dilakukan sebagaimana amanat Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“ASO tahap kedua juga telah dijadwalkan pada 25 Agustus 2022 dan terakhir tahap ketiga di 2 November 2022 Sebagaimana batas waktu yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Lebih dari 3 Juta Bantuan STB
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah membantu penyediaan set top box bagi rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital pada saat dilakukannya ASO. Dalam ketentuan tersebut, penyediaan set top box bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing.
“Apabila jumlahnya belum mencukupi maka pemerintah dapat melengkapinya dengan pembiayaan dari APBN atau sumber lainnya yang sah,” jelas Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo.
Menurut Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, daftar daerah yang akan mendapatkan bantuan set top box beserta pihak dari penyelenggara multipleksing dipublikasikan melalui https://komin.fo/stbASO1.
“Masyarakat dapat melihat dalam tautan itu untuk mengetahui daerah yang terdampak ASO serta jumlah set top box yang akan diterima di masing-masing desa. Dan diketahui juga penyelenggara yang bertanggung jawab untuk penyediaan set top box di desa tersebut,” jelasnya.
Plt Dirjen Ismail menyatakan jumlah set top box yang disiapkan untuk ASO tahap pertama sebanyak 3.202.470 unit, Adapun rincian sesuai pembagian sumber penyediaan terdiri dari:
893.044 unit dari grup SCM (SCTV dan Indosiar)
842.631 unit dari grup MNC (RCTI dan Global TV)
454.749 unit dari grup Trans Media (Trans TV dan Trans7)
519.930 unit dari grup Media (Metro TV)
368.990 unit dari grup RTV, dan
87.277 unit dari Pemerintah
Menurut Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo jumlah set top box tersebut masih bisa bertambah dari LPS yang saat ini masih dalam proses evaluasi dan seleksi penyelenggaraan multipleksing.
“Adapun pengadaan set top box untuk ASO tahap pertama tengah berjalan dengan target selesai distribusinya pada 30 April 2022,” jelasnya.
Plt Dirjen Ismail mengimbau masyarakat yang tidak termasuk dalam daftar RTM dan menggunakan siaran televisi digital untuk membeli set top box secara mandiri.
“Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam daftar rumah tangga miskin calon penerima bantuan set top box dan sehari-harinya menggunakan siaran televisi analog, kami mengimbau agar segera membeli set top box secara mandiri dan tidak menunggu sampai siaran televisi analog dihentikan,” ungkapnya.
Kementerian Kominfo telah mendapat dukungan dari para produsen elektronik dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan set top box.
“Kebutuhan set top box akan terpenuhi dan tidak menjadi halangan untuk pelaksanaan ASO bertahap sampai dengan 2 November 2022,” kata Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo.
Plt Dirjen Ismail juga mendorong lembaga penyiaran terus meningkatkan kualitas siaran digital dan menggencarkan sosialisasi kepada pemirsa agar beralih ke siaran digital.
“Mari kita bersama-sama memanfaatkanpeluang digitalisasi televisi untuk menghadirkan siaran yang bersih, yang jernih, dengan mutu program-program siaran yang informatif dan menjadi sarana hiburan yang sehat di tanah air,” ungkapnya.
Editor: denkur | Sumber: Infopublik