Pemerintah Kabupaten Garut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mendapatkan dana desa sebesar Rp635 miliar pertahun. Dana desa tersebut ditransfer dari pemerintah pusat dari kas negara langsung ke rekening desa.
DARA – “Tentu ini jadi perhatian kita, kita mempertanggungjawabkan keuangan desa, hal-hal yang berhubungan itu akan menyebabkan masalah-masalah hukum,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Rabu (28/7/2021).
Rudy menyebutkan, selain dana desa, terkait ADD pada tahun ini juga akan ditransferkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut secara langsung ke rekening desa.
Menurutnya, jumlahnya tahun ini adalah 202 miliar rupiah yang ditransfer dari Pemkab Garut dalam bentuk ADD ke rekening desa.
“Jadi selain itu ada alokasi dana desa yang ditransferkan oleh Pemkab Garut yaitu 100 persen dari dana transfer dan dikurangi dari DAK (Dana Alokasi Khusus) serta dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), itu jumlahnya tahun ini adalah 202 miliar rupiah yang ditransfer dari Pemerintah Kabupaten Garut dalam bentuk ADD ke rekening desa,” ujarnya.
Bupati pun meminta kepada DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Garut untuk segera memproses terkait pengiriman ADD.
Bupati menuturkan, untuk ADD sendiri pihaknya akan segera mengirimkan ADD ke setiap desa di awal bulan Agustus dengan dana sebesar kurang lebih 70 juta rupiah, atau sekitar 30 miliar rupiah tersebar di 421 desa.
“Saya mohon ini desa segera mendapatkan Alokasi Dana Desa yang kita akan gelontorkan di awal Agustus masing-masing desa kurang lebih 70 juta rupiah atau sebesar kali 421 sebesar 30 miliar lebih. Nanti sisanya akan kita bayarkan pada bulan November atau Oktober akhir,,” katanya.***
Editor: denkur