Siap-siap! Pelat Nomor Putih Berlaku Juni 2022, Ini Ketentuannya

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Motorplus)

Ilustrasi (Foto: Motorplus)

Pemilik kendaraan roda empat atau mobil harus siap-siap. Pasalnya, nomor polisi pelat putih akan mulai diberlakukan Juni 2022.


DARA –  Bagi pemilik kendaraan lama tak perlu langsung mengganti pelat hitam dengan pelat putih, sebab kepolisian memberi kelonggaran hingga masa berlaku pelat hitam habis.

“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah lima tahun matinya, jadi bertahap,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Kamis (19/5/2022).

“Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” ujar Brigjen Yusri Yunus.

Saat ini, para pemilik kendaraan baru pun belum diperbolehkan menggunakan pelat putih. Mereka yang menggunakannya akan mendapat sanksi tilang polisi seperti yang dterjadi di Jambi akhir pekan lalu. Di sana, banyak pengguna yang sudah menggunakan pelat putih, padahal belum waktunya.

Penggunaan pelat putih dimaksudkan agar mempermudah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab dasar pelat diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 18:10 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB