Siap-siap! Pelat Nomor Putih Berlaku Juni 2022, Ini Ketentuannya

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Motorplus)

Ilustrasi (Foto: Motorplus)

Pemilik kendaraan roda empat atau mobil harus siap-siap. Pasalnya, nomor polisi pelat putih akan mulai diberlakukan Juni 2022.


DARA –  Bagi pemilik kendaraan lama tak perlu langsung mengganti pelat hitam dengan pelat putih, sebab kepolisian memberi kelonggaran hingga masa berlaku pelat hitam habis.

“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah lima tahun matinya, jadi bertahap,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Kamis (19/5/2022).

“Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” ujar Brigjen Yusri Yunus.

Saat ini, para pemilik kendaraan baru pun belum diperbolehkan menggunakan pelat putih. Mereka yang menggunakannya akan mendapat sanksi tilang polisi seperti yang dterjadi di Jambi akhir pekan lalu. Di sana, banyak pengguna yang sudah menggunakan pelat putih, padahal belum waktunya.

Penggunaan pelat putih dimaksudkan agar mempermudah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab dasar pelat diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Sang Legenda: Jiwa dan Karya Utha Likumahuwa Tetap Hidup hingga Saat Ini
Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:49 WIB

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:39 WIB

Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB