Pemilik kendaraan roda empat atau mobil harus siap-siap. Pasalnya, nomor polisi pelat putih akan mulai diberlakukan Juni 2022.
DARA – Bagi pemilik kendaraan lama tak perlu langsung mengganti pelat hitam dengan pelat putih, sebab kepolisian memberi kelonggaran hingga masa berlaku pelat hitam habis.
“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah lima tahun matinya, jadi bertahap,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Kamis (19/5/2022).
“Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” ujar Brigjen Yusri Yunus.
Saat ini, para pemilik kendaraan baru pun belum diperbolehkan menggunakan pelat putih. Mereka yang menggunakannya akan mendapat sanksi tilang polisi seperti yang dterjadi di Jambi akhir pekan lalu. Di sana, banyak pengguna yang sudah menggunakan pelat putih, padahal belum waktunya.
Penggunaan pelat putih dimaksudkan agar mempermudah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab dasar pelat diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia