Vaksin covid dikabarkan akan tiba di Cianjur Senin lusa 25 Januari 2021. Tahap awal jumlahnya sebanyak 5.400 dosis atau sebanyak tenaga kesehatan yang sudah tervalidasi.
DARA – “Jumlah dosis vaksin yang akan kami terima sesuai dengan jumlah tenaga kesehatan yang telah kita daftarkan sebanyak 5.400 orang. Jadi, satu orang tenaga kesehatan menerima satu dosis vaksin,” kata Yusman, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Sabtu (23/1/2021).
Yusman mengungkapkan, semua tenaga kesehatan yang akan menerima vaksin datanya sudah tervalidasi melalui sistem informasi atau aplikasi yang sudah disiapkan.
Jika terdapat tenaga kesehatan yang belum terdaftar, lanjut Yusman, maka nanti mereka bisa mendaftarkan diri dengan meminta bantuan petugas di puskesmas setempat ataupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Layak atau tidaknya para tenaga kesehatan ini mendapatkan vaksin, harus melalui tahapan screening dulu. Sekarang tahapannya didaftarkan dulu,” tutur Yusman.
Pada tahapan screening, kata Yusman, setiap calon penerima vaksin akan diwawancarai yang jawabannya wajib disampaikan. Bilamana ada saja satu pertanyaan pemeriksaan kesehatan yang dinilai mengganjal, maka calon penerima vaksin akan dikategorikan tunda.
“Jadi pada prinsipnya ada beberapa kriteria layak atau tidaknya seseorang divaksinasi. Misalnya tidak mempunyai riwayat anafilaktik syok atau kondisi alergi yang sangat progresif. Kemudian tidak mempunyai gangguan imunitas,” ujarnya.
Dua hal tersebut merupakan kontraindikasi yang bisa ditimbulkan dari vaksinasi. Riwayat-riwayat penyakit lainnya akan diperdalam lagi oleh tim dokter sebelum nanti dinyatakan layak atau tidak menjalani vaksinasi.
“Misalnya kalau punya riwayat darah tinggi tapi saat diperiksa kemudian tensinya di bawah 150, itu masih layak divaksinasi. Jadi nanti penggalian lebih teknisnya ada di tahapan screening,” kata Yusman.
Pemkab Cianjur juga telah membentuk kelompok kerja. Keberadaan pokja itu sebagai persiapan mengantisipasi seandainya terjadi efek samping dari vaksinasi.
“Jadi, pokja ini harus bisa menyelesaikan masalah seandainya terjadi efek samping akibat imunisasi. Efek sampingnya sendiri akan kita amati 30 menit setelah divaksin,” ujarnya.
Kejadian sekecil apapun akan dicatat tim Pokja. Selanjutnya kita observasi. Kalau dalam waktu 1×24 jam terjadi gejala ringan, maka dianggap kondisi berjalan normal. Sebaliknya, kalau penerima vaksin mengalami kondisi progresif pascaimunisasi, maka harus segera dirujuk ke rumah sakit.
“Tentunya rujukan juga ke rumah sakit yang sudah menyiapkan tim KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi,” tandasnya.***
Editor: denkur