Warna plat nomor kendaraan akan diganti yang tadinya warna dasar hitam akan jadi warna putih. Keputusan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
DARA – Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan, guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik,” katanya seperti dikutip dara.co.id dari prfmnews.id melansir Instagram @divisihumaspolri, Sabtu 21 Agustus 2021.
Menurut Chairuddin penggantian plat dasar putih ini untuk mencegah adanya keselahan identifikasi pada kamera ETLE. “Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi,” ujarnya.
Namun, lanjut Chairuddin perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Sementara itu, dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.
Berikut rincian warnanya:
1. Warna Putih
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
2. Warna Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.
3. Warna Merah
Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
4. Warna Hijau
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan.***
Editor: denkur | Sumber: prfmnews