Siapa Penjabat Gubernur Jabar Nanti, DPRD Masih Membahas Masa Akhir Jabatan Ridwan Kamil

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | DPRD Jawa Barat memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jabar setelah masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil berakhir Selasa (5/9/2023) kepada Pemerintah Pusat.

Seperti diketahui Ridwan Kamil akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat pada Selasa 5 September 2023.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu menyebutkan Ridwan Kamil bebas tugas, Jawa Barat akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Meski demikian DPRD Jawa Barat memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur pengganti Ridwan Kamil kepada Pemerintah Pusat.

Jika usulan dilakukan oleh DPRD, maka DPRD Jawa Barat akan menggelar rapat melibatkan fraksi-fraksi untuk menyerap aspirasi siapa tiga nama yang akan diusulkan ke pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu menyatakan hingga saat ini DPRD Jabar belum memiliki ama-nama untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar.

Dalam waktu dekat Haru mengatakan segera membahas dulu pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar. Dia memperkirakan surat pemberhentian akan diajukan pada bulan Juli.

“Belum ada pembahasan (usulan nama) karena kita (DPRD) akan membahas pemberhentian. Berarti 3 bulan sebelum September, akan ada surat (pemberhentian) itu di Juli,” kata anggota F-PKS itu.

Menurut Haru, kriteria sosok yang akan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar, adalah pejabat dengan track record yang baik dan selama ini netral, tidak bermain politik praktis.

Dia menyatakan tidak mempersoalkan apakah Penjabat Gubernur Jabar nantinya militer atau birokrat, selama itu sesuai aturan perundang-undangan.

“Yang pasti harus netral dan tidak ikut politik praktis dan yang bersangkutan mampu menjaga amanatnya,” kata Haru.

Pejabat yang ditunjuk menjadi Gubernur Jabar menurut Haru Swandaru sudah diaturdalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut UU tersebut, pejabat yang ditunjuk menjadi PJ gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), sementara untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

 

Berita Terkait

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan
DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah
Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity
Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat
DPRD Jabar Apresiasi Pemdaprov Raih IGA 2024
Kenapa Angka Pengangguran di Jabar Masih Tinggi? Begini Kata Politisi PKS Iwan Suryawan
Humaria Buka Akses Komunikasi untuk Warga Kabupaten Bandung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:48 WIB

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:42 WIB

DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah

Senin, 9 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:53 WIB

Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:02 WIB

Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat

Berita Terbaru