DARA | DPRD Jawa Barat memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jabar setelah masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil berakhir Selasa (5/9/2023) kepada Pemerintah Pusat.
Seperti diketahui Ridwan Kamil akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat pada Selasa 5 September 2023.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu menyebutkan Ridwan Kamil bebas tugas, Jawa Barat akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Meski demikian DPRD Jawa Barat memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur pengganti Ridwan Kamil kepada Pemerintah Pusat.
Jika usulan dilakukan oleh DPRD, maka DPRD Jawa Barat akan menggelar rapat melibatkan fraksi-fraksi untuk menyerap aspirasi siapa tiga nama yang akan diusulkan ke pemerintah pusat.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu menyatakan hingga saat ini DPRD Jabar belum memiliki ama-nama untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar.
Dalam waktu dekat Haru mengatakan segera membahas dulu pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar. Dia memperkirakan surat pemberhentian akan diajukan pada bulan Juli.
“Belum ada pembahasan (usulan nama) karena kita (DPRD) akan membahas pemberhentian. Berarti 3 bulan sebelum September, akan ada surat (pemberhentian) itu di Juli,” kata anggota F-PKS itu.
Menurut Haru, kriteria sosok yang akan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar, adalah pejabat dengan track record yang baik dan selama ini netral, tidak bermain politik praktis.
Dia menyatakan tidak mempersoalkan apakah Penjabat Gubernur Jabar nantinya militer atau birokrat, selama itu sesuai aturan perundang-undangan.
“Yang pasti harus netral dan tidak ikut politik praktis dan yang bersangkutan mampu menjaga amanatnya,” kata Haru.
Pejabat yang ditunjuk menjadi Gubernur Jabar menurut Haru Swandaru sudah diaturdalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut UU tersebut, pejabat yang ditunjuk menjadi PJ gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), sementara untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).