DARA | SURABAYA – Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya diwarnai kericuhan, Selasa (12/2/2019).
Aksi dorong terjadi di luar ruang sidang antara tim kejaksaan dengan tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani. Saat itu, seusai sidang, Ahmad Dhani akan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Mendaeng. Namun, pengacara Ahmad Dhani memprotesnya dan berusaha untuk menarik Ahmad Dhani agar tidak dibawa ke mobil tahanan.
Tapi, apa boleh buat, akhirnya Tim Kejaksaan berhasil membawa Ahmad Dhani ke bombil tahanan dan kemudian meninggalkan pengadilan menuju Rutan Mendaeng.
Puluhan polisi berjaga-jaga. Sedangkan anggota Front Pembela Islam (FPI) ikut mengawal jalannya sidang. Setelah sidang usai, Ahmad Dhani lantas keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah anggota FPI dan juga kuasa hukum.
“Tolong teman-teman media, saya ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan,” ujar Ahmad Dhani berteriak.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, Ahmad Dhani tidak ditahan atas perkara yang dijalani di Surabaya. Untuk perkara di Surabaya, Ahmad Dhani adalah orang merdeka.***
Editor: denkur