Sidang di Tempat, Satgas Covid Garut Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Sidang Pelanggaran PPKM Darurat yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id),

Pelaksanaan Sidang Pelanggaran PPKM Darurat yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id),

Satgas Covid Garut tindak tegas pelanggar PPKM Darurat dengan sidang di tempat di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7/2021).


DARA – Bupati Garut, Rudy Gunawan, yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, mengatakan, sidang di tempat ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan PPKM Mikro Darurat yang diberlakukan di Kabupaten Garut.

“Kami dari tim Satgas Covid 19 Kabupaten Garut telah bersepakat melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku kepada mereka yang hari ini masih melakukan pelanggaran PPKM Mikro Darurat,” ujarnya usai meninjau kegiatan Sidang Penindakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7/2021).

Menurut Rudy, mereka yang disidangkan hari ini merupakan pelanggar yang di sektor esensial yang masih buka. Ia menyebutkan, dalam pelaksanaannya, tim Satgas melibatkan beberapa pihak di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Garut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, dan hakim yang indenpenden.

“Ini adalah penegakan hukum, jadi kami tidak main-main, karena kita sudah dalam keadaan darurat,” ucapnya.

Rudy pun berharap, masyarakat dapat mematuhinya selama PPKM Mikro Darurat untuk mengikuti peraturan yang diberlakukan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Saya berharap ini merupakan bagian penegakkan hukum yang mungkin masyarakat bisa mematuhinya, jadi kita menggunakan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tentang PPKM yang tentu kita aplikasikan di sini, melalui peradilan, dan di sini pihak pengadilan sangat netral,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Garut sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), hari ini Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tujuh pelanggar PPKM Darurat.

Menurut Sugeng, mereka yang di sidang tersebut sebagian besar merupakan pelaku usaha yang tetap membandel, melanggar aturan PPKM Darurat sejak pertama kali diberlakukan. Ia menuturkan, dari 7 pelaku usaha ini negara mendapatkan pemasukkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 4.135.000.

“Semuanya diputuskan bersalah dengan denda berkisar Rp 150 hingga Rp 3 juta,” ujarnya.

Sugeng menyebutkan, hukuman paling ringan menimpa tempat tukang cukur yang didenda Rp 150 ribu atau diganti kurungan selama sepekan, sementara paling tinggi menimpa tempat usaha klinik kecantikan didenda Rp 3 juta atau kurungan selama tiga bulan.

“Untuk yang klinik itu seharusnya tutup karena dia non esensial, tapi dia masih buka dan melayani, dia tetap melakukan operasional dan membandel,” ujarnya.

Untuk menghindari kejadian serupa, Sugeng pun mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti anjuran jam operasional usaha selama PPKM Darurat berlangsung sesuai intruksi Kemendagri No. 15 Tahun 2021.

“Terutama non esensial yang bukan sembako atau makanan, jadi kami harapkan untuk tutup sementara,” katanya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Berita Terbaru