DARA | BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Cianjur nonaktif Irfan Rivano Muhtar Senin (10/6/2019) hadirkan hadirkan 11 kepala SMP di Cianjur. Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Bandung mengungkap soal dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik oleh Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majleis Hakim Daryanto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 11 orang saksi, untuk empat orang terdakwa. Para terdakwa tersebut adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin, dan dari unsur swasta Tubagus Cepi Setiady.
Para saksi yang hadir pada sidang itu, berstatus sebagai kepala sekolah sebagai menerima bantuan DAK Fisik SMP.
Terungkap dalam sidang, Bupati Cianjur dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan cara memotong dana DAK bagi 137 SMP di Cianjur dengam total pemotongan sebesar 17,5%.
Peristiwa pemotongan DAK itu berawal pada Mei 2017, terdakwa sebagai Bupati Cianjur menyampaikan rekapitulasi usulan proposal DAK Fisik TA 2018 sebesar Rp945.696.000.000 ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI. Selanjutnya setelah melalui proses sinkronisasi data di Direktorat Pembinaan SMP pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, khusus untuk Disdik Cianjur memperoleh alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 sebesar Rp48.815.768.000.
DAK sebesar itu dialokasikan untuk biaya pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya seluruhnya sebesar Rp46.820.000.000, untuk 137 SMP, dan biaya umum sebesar Rp1.995.768.000.
Pemotongan yang dilakukan para terdakwa, yakni dengan total Rp6.943.860.000. Semua pemotongan dana tersebut berasal dari DAK fisik yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Dalam dakwaan JPU para terdakwa diancam dijerat pasal 12 hurup e, 12 huruf f dan pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.***
Wartawan | Bima Satriyadi | Editor : Aldinar