Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Sopandi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penyelewengan anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
DARA | BANDUNG – Selain Dedi Sopandi, juga ada empat saksi lain yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung itu, Senin (20/7/2020).
Mereka menjadi saksi dalam sidang dugaan penyelewengan anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dengan terdakwa Herry Nurhayat, mantan Kepala DPKAD Kota Bandung.
Dikutip dari galamedianews.com, Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha mengatakan, empat saksi lain adalah mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Winarno Djati dan Edi Saeful Makmur dan mantan anggota DPRD Aat Safaat belum terlihat.
Budi Nugraha menjelaskan, untuk saksi atas nama Aat Safaat yang saat kasus ini bergulir hingga kini belum hadir. Tapi surat panggilan sebagai saksi sudah dilayangkan sebelumnya.
Hadirnya Dedi dalam persidangan karena dia di tahun 2012 masih bekerja di lingkungan Pemkot Bandung. Namun, keterkaitan dengan kasus ini masih belum diketahui.
Seperti diketahui, dalam dakwaan terungkap jika Herry Nurhayat bersama dengan Tomtom dan Kadar Slamet telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi, atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup Ruang Terbuka Hijau (RTH) TA 2012.
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, yakni pasam 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Ri No 31 tahu 1999 sebagaimana diubah UU Ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahu 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidan Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***
Editor: denkur