DARA | BANDUNG – Deddy Mizwar jadi saksi pada persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).
Menjawab pertanyaan hakim, Deddy Mizwar mengatakan pernah menyuruh Bupati Neneng Hassanah Yasin untuk menghentikan proyek Meikarta sementara karena perijinannya belum beres.
Menurut Deddy Mizwar perintah itu hasil rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). “Surat perintah itu hasil rapat BKPRD, mengingat perizinan belum siap tapi promosi begitu besar, 500 hektare dari mana tanahnya?” ujar Deddy Mizwar.
Deddy Mizwar mengaku telah mengecek perizinan proyek tersebut. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta saat itu 84,6 hektare, berbeda dari iklan yang seluas 500 hektare.
“Lalu minta menghentikan?” tanya hakim.
“Ya jangan sampai dibangun. Lebih baik mencegah. Saya dapat informasi sarana sudah dibangun, tapi bangunan belum. Makanya kita mencegah jangan sampai membangun,” jawab Deddy Mizwar.
Deddy Mizwar kemudian mengaku akan menolak apabila memberikan 500 hektare untuk proyek Meikarta. Sementara untuk luasan 84,6 hektare pihaknya tidak mempermasalahkan sebab itu merupakan hak Lippo sesuai IPPT yang sudah terbit.
“Saya minta Bu Neneng setop 500 hektare. 84,6 hektare itu haknya Lippo. Kalau hak orang, satu hari pun ditunda, dosa. Kalau 500 hektare, taruh pistol di kepala saya,” kata Demiz sambil menunjuk kepalanya dengan jari.***
Editor: denkur