Sidang Kasus Meikarta, Deddy Mizwar Pernah Perintahkan Menghentikan

Rabu, 20 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deddy Mizwar (Foto: Kantor Berita Kemanusiaan)

Deddy Mizwar (Foto: Kantor Berita Kemanusiaan)

DARA | BANDUNG – Deddy Mizwar jadi saksi pada persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).

Menjawab pertanyaan hakim, Deddy Mizwar mengatakan pernah menyuruh Bupati Neneng Hassanah Yasin untuk menghentikan proyek Meikarta sementara karena perijinannya belum beres.

Menurut Deddy Mizwar perintah itu hasil rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). “Surat perintah itu hasil rapat BKPRD, mengingat perizinan belum siap tapi promosi begitu besar, 500 hektare dari mana tanahnya?” ujar Deddy Mizwar.

Deddy Mizwar mengaku telah mengecek perizinan proyek tersebut. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta saat itu 84,6 hektare, berbeda dari iklan yang seluas 500 hektare.

“Lalu minta menghentikan?” tanya hakim.

“Ya jangan sampai dibangun. Lebih baik mencegah. Saya dapat informasi sarana sudah dibangun, tapi bangunan belum. Makanya kita mencegah jangan sampai membangun,” jawab Deddy Mizwar.

Deddy Mizwar kemudian mengaku akan menolak apabila memberikan 500 hektare untuk proyek Meikarta. Sementara untuk luasan 84,6 hektare pihaknya tidak mempermasalahkan sebab itu merupakan hak Lippo sesuai IPPT yang sudah terbit.

“Saya minta Bu Neneng setop 500 hektare. 84,6 hektare itu haknya Lippo. Kalau hak orang, satu hari pun ditunda, dosa. Kalau 500 hektare, taruh pistol di kepala saya,” kata Demiz sambil menunjuk kepalanya dengan jari.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru