“Saya merasa tidak bersalah. Saya merasa tidak menerima apa-apa, tidak menerima hadiah, tidak menerima uang terkait masalah ini,” Simak jawaban lainnya
DARA | BANDUNG – Begitu dikatakan mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa saat ditanya Ketua Majelis Hakim Daryanto, pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/2/2020).
Kata Iwa, dirinya sudah 34 tahun mengabdi sebagai PNS dan berusaha bekerja maksimal tanpa melakukan kesalahan. “Selama ini saya tidak pernah dihukum. Saya bekerja sebagai PNS sudah 34 tahun dan mencoba berbuat yang terbaik,” ujarnya.
Lalu, saat ditanya Penuntut Umum (PU) KPK soal perasaannya dalam perkara ini, Iwa hanya menyatakan sangat kaget karena terbawa kedalam kasus Meikarta.
“Terus terang saya kaget. Saya selama 34 tahun mengabdi, mencoba untuk yang terbaik. Saya lahir dan besar di Jabar. Dengan kasus ini, di tengah kesibukan luar biasa sebagai Sekda, saya kaget. Apalagi keluarga saya. Saya sebagai manusia mencoba yang terbaik. Namun akhirnya seperti, ya saya jalani saja sebagai takdir. Saya ikuti semua prosesnya,” papar Iwa, seperti dikutip galamedianews.com, Rabu (12/2/2020).
Iwa juga membantah semua dakwaan yang menyebut dirinya menerima pemberian dalam pengurusan persetujuan rekomendasi gubernur untuk Raperda RDTR Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta. Ia mengklaim tak pernah mengeluarkan kata-kata berisi permintaan uang sebesar Rp1 miliar dari dua orang PNS Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili maupun Henri Lincoln.
Soal pemberian alat peraga kampanye berupa banner maupun spanduk, Iwa mengaku hanya pernah menerima laporan secara lisan soal hal itu dan menyanggah semuanya berkaitan dengan pengurusan persetujuan rekomendasi gubernur untuk Raperda RDTR Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta.
Diberitakan sebelumnya, Iwa menjadi terdakwa berkat hasil pengembangan kasus OTT suap Meikarta terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin cs. Dia didakwa menerima uang Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus persetujuan rekomendasi gubernur untuk Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta.
Dalam perkara ini, perbuatan Iwa dianggap bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Sekda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com