Sidang Kasus Meikarta, Ini Jawaban Iwa Karniwa

Rabu, 12 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot galamedianews.com

Foto: screenshot galamedianews.com

“Saya merasa tidak bersalah. Saya merasa tidak menerima apa-apa, tidak menerima hadiah, tidak menerima uang terkait masalah ini,” Simak jawaban lainnya


DARA | BANDUNG – Begitu dikatakan mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa saat ditanya Ketua Majelis Hakim Daryanto, pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/2/2020).

Kata Iwa, dirinya sudah 34 tahun mengabdi sebagai PNS dan berusaha bekerja maksimal tanpa melakukan kesalahan. “Selama ini saya tidak pernah dihukum. Saya bekerja sebagai PNS sudah 34 tahun dan mencoba berbuat yang terbaik,” ujarnya.

Lalu, saat ditanya Penuntut Umum (PU) KPK soal perasaannya dalam perkara ini, Iwa hanya menyatakan sangat kaget karena terbawa kedalam kasus Meikarta.

“Terus terang saya kaget. Saya selama 34 tahun mengabdi, mencoba untuk yang terbaik. Saya lahir dan besar di Jabar. Dengan kasus ini, di tengah kesibukan luar biasa sebagai Sekda, saya kaget. Apalagi keluarga saya. Saya sebagai manusia mencoba yang terbaik. Namun akhirnya seperti, ya saya jalani saja sebagai takdir. Saya ikuti semua prosesnya,” papar Iwa, seperti dikutip galamedianews.com, Rabu (12/2/2020).

Iwa juga membantah semua dakwaan yang menyebut dirinya menerima pemberian dalam pengurusan persetujuan rekomendasi gubernur untuk Raperda RDTR Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta. Ia mengklaim tak pernah mengeluarkan kata-kata berisi permintaan uang sebesar Rp1 miliar dari dua orang PNS Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili maupun Henri Lincoln.

Soal pemberian alat peraga kampanye berupa banner maupun spanduk, Iwa mengaku hanya pernah menerima laporan secara lisan soal hal itu dan menyanggah semuanya berkaitan dengan pengurusan persetujuan rekomendasi gubernur untuk Raperda RDTR Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta.

Diberitakan sebelumnya, Iwa menjadi terdakwa berkat hasil pengembangan kasus OTT suap Meikarta terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin cs. Dia didakwa menerima uang Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus persetujuan rekomendasi gubernur untuk Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta.

Dalam perkara ini, perbuatan Iwa dianggap bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Sekda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB