Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus Meikarta. Neneng Hassanah Yasin dalam kesaksiannya menyatakan mengetahui ada pemberian Rp1 miliar untuk Iwa Karniwa.
DARA | BANDUNG – Neneng Hassanah Yasin dihadapkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Iwa Karniwa, mantan Sekda Jabar, Senin (3/2/2020).
Neneng menyebut berdasarkan keterangan Neneng Rahmi, Iwa meminta Rp1 miliar untuk pengesahan RDTR. Uang tersebut pemberian Lippo untuk pengurusan RDTR Pemkab Bekasi.
Neneng juga mengaku sempat menyarankan tidak melalui jalur Iwa. Pasalnya, Neneng Rahmi sempat menyebut Iwa meminta uang kembali di luar Rp1 miliar yang diminta sebelumnya. “Iya (pernah). Karena pernah diskusi, Neneng Rahmi bilang ada bahasa minta lagi (uang) pak Iwa,” ujar Neneng.
Namun, Neneng mengaku tidak tahu ihwal pengurusan Perda RDTR selama diurus Neneng Rahmi Nurlaili eks Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi karena sedang cuti untuk Pilkada. “Saya sedang cuti namun dapat laporan dari Neneng Rahmi akan diparipurnakan (DPRD Kabupaten Bekasi),” kata Neneng. Dikutip dari detikcom.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom