Sidang Kasus RTH, Ini Vonis Bagi Dua Eks Anggota DPRD Kota Bandung

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Avila/dara.co.id

Foto: Avila/dara.co.id

Dua terdakwa perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.


DARA | BANDUNG – Dua terdakwa itu adalah mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Senin (26/10/2020), majelis hakim yang dipimpin T Benny Eko Supriyadi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan untuk Tomtom.

Sedangkan Kadar dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda yang sama dengan Tomtom.

Hakim menilai keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Tomtom Dabul Qomar dan terdakwa Kadar Slamet, secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ucap Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, dalam pembacaan putusannya.

Tak hanya itu, keduanya pun diharuskan membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi tersebut. Apabila tidak, maka Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menyita harta benda dan melelang hingga senilai uang pengganti tersebut.

Tomtom, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan Kadar diharuskan membayar Rp9 miliar. Bila tidak membayar dan harta benda tidak memenuhi nilai tersebut, maka Tomtom bakal ditambah hukumannya selama dua tahun, sedangkan Kadar ditambah satu tahun.

Vonis yang diberikan kepada dua eks legislator itu hampir sama dengan tuntutan Penuntut Umum KPK. Hanya saja, hukuman Kadar lebih berat dari tuntutannya yakni dari empat tahun menjadi lima tahun. Sedangkan hukuman Tomtom sama dengan yang diminta PU KPK.

Hakim menyebut, pertimbangan hukuman mereka itu diperberat karena keduanya merupakan anggota aparatur negara serta menggunakan uang hasil korupsinya.

Kadar akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sementara itu, baik PU KPK dan Tomtom menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Kadar dan Tomtom bersama mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung didakwa dalam perkara korupsi pengadaan RTH di Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp69.631.803.934,71.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa
Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan
Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:32 WIB

Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa

Selasa, 26 November 2024 - 09:51 WIB

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan

Selasa, 26 November 2024 - 09:37 WIB

Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


Wakil Ketua LPSK, Mahyudin (Foto: Ist)

HEADLINE

Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:32 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana meresmikan Gedung A Sekretariat Daerah (Setda) hasil renovasi bangunan dan interior Gedung Setda, di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Senin (25/11/2024).(Foto: humas)

BANDUNG UPDATE

Renovasi Gedung Setda Kabupaten Bandung Habiskan Dana Rp10 M

Selasa, 26 Nov 2024 - 10:15 WIB