Dua terdakwa perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
DARA | BANDUNG – Dua terdakwa itu adalah mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Senin (26/10/2020), majelis hakim yang dipimpin T Benny Eko Supriyadi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan untuk Tomtom.
Sedangkan Kadar dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda yang sama dengan Tomtom.
Hakim menilai keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Tomtom Dabul Qomar dan terdakwa Kadar Slamet, secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ucap Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, dalam pembacaan putusannya.
Tak hanya itu, keduanya pun diharuskan membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi tersebut. Apabila tidak, maka Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menyita harta benda dan melelang hingga senilai uang pengganti tersebut.
Tomtom, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan Kadar diharuskan membayar Rp9 miliar. Bila tidak membayar dan harta benda tidak memenuhi nilai tersebut, maka Tomtom bakal ditambah hukumannya selama dua tahun, sedangkan Kadar ditambah satu tahun.
Vonis yang diberikan kepada dua eks legislator itu hampir sama dengan tuntutan Penuntut Umum KPK. Hanya saja, hukuman Kadar lebih berat dari tuntutannya yakni dari empat tahun menjadi lima tahun. Sedangkan hukuman Tomtom sama dengan yang diminta PU KPK.
Hakim menyebut, pertimbangan hukuman mereka itu diperberat karena keduanya merupakan anggota aparatur negara serta menggunakan uang hasil korupsinya.
Kadar akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sementara itu, baik PU KPK dan Tomtom menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Kadar dan Tomtom bersama mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung didakwa dalam perkara korupsi pengadaan RTH di Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp69.631.803.934,71.***
Editor: denkur