DPRD Kabupaten Subang melaksanakan sidang paripurna, membahas tentang Penetapan Perubahan Ketiga atas Perda No 7 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah dan Pencabutan atas Perda No 13 tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas 3 di RSUD Kelas B, Senin (21/12/2020).
DARA | SUBANG – Hadir Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, sekaligus memberikan sambutan.
Dikatakan Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, rancangan dua buah raperda tersebut seluruhnya telah melalui tahapan proses pembahasan dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjungjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga subtansi dalam dokumen.
“Dua buah raperda yang kami ajukan ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan yang tentu saja atas masukan dan saran yang diberikan panitia khusus DPRD Kabupaten Subang. Untuk itu kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan atas penetapan persetujuan yang diberikan pimpinan dan seluruh anggota dewan terhadap penetapan dua raperda dimaksud,” ujar Wakil Bupati Subang.
Dalam rapat paripurna tersebut langsung dilakukan penandatanganan dua Pansus oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Narca Sukanda yang diberkan kepada Wakil Bupati Subang untuk ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***
Editor: denkur