Sidang Perdana, Habib Bahar bin Smith Dijerat Pasal Penyekapan Anak‎

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: dara.co.id/Bima

ILUSTRASI. Foto: dara.co.id/Bima

DARA | BANDUNG — Sidang perdana kasus penganiayaan Cahya Abdul Jabar (18) dan Mhu (17) oleh Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Cibinong dan Kejati Jabar.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Habib Bahar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan mengakibatkan luka-luka.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana,  subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan,” ujar jaksa Bambang.

Habib Bahar juga didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan mengakibatkan luka-luka.

“Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana,  subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.  Lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama,” kata Bambang.

Mhu merupakan anak di bawah umur. Sehingga, kata Bambang, pihaknya mendakwa Habib Bahar dengan tindak pidana p‎enganiayaan terhadap anak.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kejadian ini bermula dari Cahya Abdul Jabar (18) dan Mhu (17) mengunjungi sebuah kegiatan di Bali pada akhir November. Namun, panitia kegiatan tersebut tidak bisa dihubungi.

Keduanya menginap di Bali selama tiga hari dan salah seorang warga menyebut Cahya sebagai Habib Bahar. Mhu menyuruh Cahya untuk berbohong dengan cara mengaku sebagai Habib Bahar.

Atas pengakuan bohongnya itu, keduanya mendapat fasilitas di antaranya tiket pulang ke Jakarta. Cerita di Bali itu terdengar oleh Bahar. Bahar kemudian meminta saksi Hamdi untuk mencari rumah Bahar.

Lalu, 1 Desember 2018, Bahar meminta Aqil Yahya untuk menemui Basid dan mengajak Habib Husein, Wiro, Keling untuk membawa Cahya Abdul Jabar di rumahnya ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin. Di pondok pesantren itulah, Cahya dan Mhu dianiaya oleh Bahar dan kawan-kawannya.***

 

Waratwan: Bima Satriyadi
Editir: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru