DARA | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan pasangan 02. Ditegaskan kuasa hukum KPU, Ali Nurdin pada akhir pembacaan jawaban dalam sengketa Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019).
Selain itu KPU juga meminta agar MK menyatakan keputusan KPU RI Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 adalah benar yakni dengan perolehan suara pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin 85.607.362 dan pasangan calon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239.
Terkiat perbaikan permohonan, pihak KPU bersikukuh menolak perbaikan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019.
Menurut Ali Nurdin, KPU sebagai termohon menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi, karena merujuk pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum. “Peraturan tersebut harus dipatuhi demi menjaga ketertiban umum, keadilan bagi semua pihak, dan kepastian hukum,” ujarnya.***
Editor: denkur