DARA | JAKARTA – Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa besok (18/6/2019). Mengetengahkan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, bagaimana persiapan pihak KPU sebagai termohon?
Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra pihaknya sudah mempersiapkan jawaban. “Prinsipnya, 02 kan melakukan perbaikan permohonan, sehingga kita akan menjawab perbaikan permohonan tersebut,” ujarnya, Senin (17/6/2019).
Draf jawaban diserahkan besok pagi. Jawaban yang disiapkan, kata Ilham, seluruhnya berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. Mulai dari soal daftar pemilih, hingga Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Kedua hal tersebut masuk dalam materi gugatan permohonan yang dilayangkan Prabowo-Sandi.
Ilham mengatakan, KPU juga akan menyampaikan keberatan mereka soal perbaikan permohonan gugatan yang dimohonkan 02, sebab mengacu pada Peraturan MK, tak ada kesempatan bagi pihak pemohon untuk mengajukan perbaikan permohonan sengketa.
“Kami juga akan menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kita kira sudah melewati batas waktu, yang sudah disesuaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Ilham.***
Editor: denkur