Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, yang menjerat pengusaha Dadang Suganda, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (30/3/2021).
DARA – Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Iing Sodikin Arifin sebagai ahli pertanahan.
Juga ada ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Yenny Alfariza. Hadir secara virtual di ruang persidangan.
Sementara itu, terdakwa Dadang Suganda kini hadir langsung di ruang sidang. Dalam persidangan sebelumnya, dirinya hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kelas 1 Bandung.
Kuasa Hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin SH, MH berpendapat, dua saksi ahli yang dihadirkan oleh PU KPK, sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan terdakwa selaku kliennya.
“Dari keterangan yang diberikan saksi ahli ini tidak ada hubungan dengan terdakwa. Padahal jelas dua saksi ahli tersebut adalah salah satu alat bukti untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak,” ujar Anwar.
Menurut Anwar, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang kali ini, kedua saksi hanya mengemukakan pendapatnya secara umum sesuai bidang keahlian yang mereka kuasai.
“Menurut kami saksi ahli yang dihadirkan PU KPK ini tidak satupun yang berkaitan dengan terdakwa,” katanya.
Dengan demikian, pihaknya berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara fakta yang sebenarnya dan menurut hati nurani. Karena, proses persidangan sejatinya mencari kebenaran materiil.
Sedangkan, PU KPK, Haerudin, menerangkan, bahwa dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini dimintai keterangannya tentang prosedur pengadaan tanah lahan RTH. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak dengan regulasi, dalam hal ini aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menurut ahli, perencanaan untuk pengadaan tanah seharusnya dibuat dokumen perencanaan, studi kelayakan, sesuai dengan regulasi,” jelas Haerudin.
Mengenai pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah kota seharusnya tetap dibawah kendali panitia 9, dengan ketua panitianya sekretaris daerah.
“Dalam hal ini yang dimaksud pembebasan melalui panitia, yaitu pengadaan tanah diatas 1 sampai dengan 5 hektar,” ujarnya.***
Editor: denkur