Tiga saksi meringankan dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa kemarin (6/4/2021).
DARA – Ujang Karmana, Heri Topik, dan Harmawan diperiksa sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Dadang Suganda.
Ketiganya pun dicecar berbagai pertanyaan oleh penasehat hukum Dadang Suganda, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, dan majelis hakim.
Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan kronologi transaksi jual beli tanah untuk proyek pengadaan lahan RTH pada 2012 dan 2013 lalu.
Transaksi jual beli tanah Dadang yang berujung pada penjualan kembali tanah kepada Pemerintah Kota Bandung, untuk keperluan pemenuhan proyek RTH yang dibiayai oleh anggaran yang dikucurkan APBD Kota Bandung, lebih banyak dijawab dengan tidak tahu oleh para saksi.
Sejumlah keterangan saksi tak dibantah oleh terdakwa, ketika dirinya diberi kesempatan bicara oleh Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi.
“Pengakuan tiga saksi meringankan tidak ada yang salah,” ujarnya.
Dadang pun tidak membantah keterangan saksi Harmawan soal uang yang dipinjamkannya pada saat kebutuhan mendesak guna membiayai proyek-proyek yang harus dikerjakannya.
Selain itu, saksi menyebut bahwa mereka hanya bertindak sebagai mediator. Tidak mengikuti kelanjutan proses jual beli tanah hingga ke notaris atau dijual kembali ke Pemkot Bandung guna kepentingan RTH.
“Semua pihak mengetahui jual beli, tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya.
Kemudian, Ujang Karmana dan Heri Topik juga melontarkan sejumlah keterangan yang berhubungan dengan ihwal jual beli tanah yang mereka mediatori, baik yang masih kikitir maupun yang sudah bersertifikat tanah.
Mereka pun mengungkapkan keterangan soal transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 2009 dan melibatkan beberapa orang pemilik tanah.
“Saya terlibat jual beli tanah dengan Pak Haji Dadang Suganda. Tetapi semuanya dibayar kontan. Saya tidak menjualnya sendiri yang berhubungan para pemilik tanah. Saya hanya diberi komisi,” jawabnya.
Hingga sidang berakhir, saksi-saksi ini bersikukuh bahwa Dadang Suganda ialah sosok yang berbisnis tanah dengan modal uang banyak.
Ujang Karmana maupun Heri Topik menyatakan tetap pada keterangannya semula yang menegaskan terdakwa ialah orang yang berbisnis dalam jual beli tanah, dan dikenalnya sudah cukup lama.***
Editor: denkur