Proses sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2020 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
DARA – Menanggapi hal tersebut, Dadang Rusdiana sebagai juru bicara pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah MK untuk melanjutkan proses persidangan perkara Pilkada Kabupaten Bandung.
“Saya merasa optimistis, MK akan memutuskan perselisihan pilkada Kabupaten Bandung secara objektif,” kata Kang Darus, sapaan akrab Dadang Rusdiana di Soreang, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, paslon Nia-Usman memiliki keoptimisan dan keyakinan akan bisa memenangkan sengketa pilkada yang tengah disidangkan di MK karena jelas ada indikasi pelanggaran.
Menurutnya, akibat adanya beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, banyak saksi yang bermunculan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Melihat banyaknya saksi yang akan memberikan kesaksian akan adanya dugaan pelanggaran yang sifatnya sistematis semakin menguatkan peluang tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Darus mengatakan, indikasi pelanggaran yang diajukan ke MK salah satunya terkait visi dan misi pasangan calon yang dikuantifisir, sehingga berindikasi pelanggaran.
“Pasangan calon menjanjikan sejumlah uang, dalam bentuk kartu tani, kartu wirausaha dan kartu guru ngaji, sehingga berdampak pada perolehan suara yang sifatnya manipulatif,” tuturnya.
Hal itu tertuang juga dalam visi misi paslon, kata Darus, namun visi misi tersebut diloloskan pihak penyelenggara Pilkada.
“Pihak KPU dan Bawaslu meloloskan visi misi calon yang menjanjikan senilai uang melalui program kartu. Hal itu, yang menguatkan proses persidangan MK berlanjut,” ujar darus.
Dadang menambahkan, dengan banyaknya saksi dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, diharapkan menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutuskan perselisihan Pilkada Kabupaten Bandung.
“Sidang tersebut, diharapkan menjadi edukasi politik yang penting dan harus diketahui seluruh masyarakat. Tentunya persidangan ini diharapkan menjadi edukasi politik yang penting, pemenuhan rasa keadilan dan mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” harapnya.
Karena dugaan pelanggaran merata hampir di semua wilayah kecamatan, sehingga kata Darus, banyak saksi yang siap memberikan keterangan kesaksian.
“Dugaan pelanggaran terjadi secara merata di 31 kecamatan, sehingga saksi-saksi pun menyebar dari berbagai pelosok, dan luar biasanya para saksi sangat antusias untuk menyampaikan semua fakta yang ada,” pungkasnya.***
Editor: denkur