Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai menyidangkan permohonan sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).
DARA | Agenda sidang perdana sengketa Pilpres 2024 adalah mendengarkan paparan permohonan gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Paslon 01 yang dibacakan Bambang Widjayanto.
Sedangkan Anies Baswedan juga turu menyampaikan pidato permohonannya.
Hadir pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kuasa hukum kudu 02 sebagai pihak terkait.
Bambang Widjayanto dalam paparannya menjelaskan, bahwa pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin tidak menerima kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara paling banyak.
AMIN meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
AMIN juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.
Menanggapi salah satu isi gugatan itu, Ketua KPU Hasyim Ashari sebagai termohon mengatakan masih mempelajari isi gugatan tersebut.
Sedangkan kuasa hukum Tim 02 yang dipimpin Yusril Ihaza Mahendra mengatakan itu semua hanyalah narasi dan hipotesi yang jelas itu bukan sebuah pembuktian.***
Editor: denkur