Sidang Tipikor, Eks Asisten Manajer Didakwa Bobol Bank BRI Rp 13,8 Miliar

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: radaruwuraya.com

Ilustrasi: radaruwuraya.com

Didakwa bobol kas BRI senilai Rp13,8 miliar, Asisten Manajer Operasional dan Layanan (Amol) BRI KCP Bekasi, terancam 20 tahun penjara.


DARA | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu (6/11/2019) mengatakan, terdakwa selaku manajer operasional dan layananan Bank BRI KCP Tambun secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Akibat perbuatan terdakwa BRI KCP Tambun mengalami kerugian sekitar Rp 13,8 miliar. Namun, terdakwa telah membayar Rp 1,7 miliar, sehingga kerugian negara menjadi Rp 12,1 miliar,” ujar JPU.

Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa, kata JPU berlangsung selama enam bulan, yakni dari Agustus 2018 hingga Januari 2019. Modusnya yaitu menyalahgunakan kas induk, membobol rekening deposito nasabah serta pembobolan rekening aktiva valas.

Dirinci JPU, uang kas induk yang dibobol terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp 8,8 miliar, dan tiga deposito nasabah sebesar Rp 3,5 miliar.

Selain itu, juga ditemukan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer sebesar Rp 54,2 juta. Jika ditotalkan kerugian yang dialami Bank BRI sebesar Rp 13,8 milar, dan sudah dikembalikan Rp 1,7 miliar oleh terdakwa.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, dan lebih subsidair pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahmiwarda ini ditunda pekan depan dengan agenda kesaksian.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru