Didakwa bobol kas BRI senilai Rp13,8 miliar, Asisten Manajer Operasional dan Layanan (Amol) BRI KCP Bekasi, terancam 20 tahun penjara.
DARA | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu (6/11/2019) mengatakan, terdakwa selaku manajer operasional dan layananan Bank BRI KCP Tambun secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Akibat perbuatan terdakwa BRI KCP Tambun mengalami kerugian sekitar Rp 13,8 miliar. Namun, terdakwa telah membayar Rp 1,7 miliar, sehingga kerugian negara menjadi Rp 12,1 miliar,” ujar JPU.
Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa, kata JPU berlangsung selama enam bulan, yakni dari Agustus 2018 hingga Januari 2019. Modusnya yaitu menyalahgunakan kas induk, membobol rekening deposito nasabah serta pembobolan rekening aktiva valas.
Dirinci JPU, uang kas induk yang dibobol terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp 8,8 miliar, dan tiga deposito nasabah sebesar Rp 3,5 miliar.
Selain itu, juga ditemukan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer sebesar Rp 54,2 juta. Jika ditotalkan kerugian yang dialami Bank BRI sebesar Rp 13,8 milar, dan sudah dikembalikan Rp 1,7 miliar oleh terdakwa.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, dan lebih subsidair pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahmiwarda ini ditunda pekan depan dengan agenda kesaksian.***
Editor: denkur