DARA | JAKARTA – Ratna Sarumpaet ditegur Hakim Ketua, Joni, saat sidang vonis berlangsung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Seperti diketahui Ratna Sarumpaet didakwa dalam kasus berita bohong atau hoaks. Hari ini sidang vonis dan hingga berita ini dilayangkan sidang masih berlangsung.
Ratna Sarumpaet ditegur hakim karena saat amar putusan dibacakan, Ratna Sampaet menggerak-gerakan tangannya di dalam tas, sehingga hakim ketua, Joni, memerintahkan jaksa untuk mengambil tas Ratna.
“Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas?” ujar Hakim Joni.
Ratna hanya diam sambil memegangi tas warna coklat miliknya. Setelah itu atas perintah hakim Joni, Jaksa pun mengambil tas warna coklatnya itu.
“Tasbihnya keluarin saja , tasnya disimpan,” kata Hakim Joni.
Ratna diduga tengah berzikir saat sidang putusan berlangsung. Karena di dalam tas itu ada tasbih yang kemungkinan sedang digunakan Ratna.***
Editor: denkur