Sikapi Ketidakpastian Global, Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BPMI Setpres

Foto: BPMI Setpres

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja diterbitkan untuk menyikapi fenomena ketidakpastian global yang masih melanda dunia pada 2023 mendatang.


DARA | Presiden Joko Widodo menjelaskan, perekonomian masih dilanda oleh ketidakpastian global yang rawan menimbulkan tantangan baru dari berbagai sektor, termasuk pada sektor yang berkaitan dengan pertumbuhan perekonomian.

“Sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman resiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan PERPPU,” kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan persnya pada Jumat (30/12/2022).

Dalam rangka melindungi Indonesia dari dampak ketidakpastian global, maka PERPPU Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah. Semata-mata untuk memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Khususnya, pada sektor investasi dan ekspor di dalam negeri pada 2023 mendatang.

“Ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” imbuh Presiden, seperti dikutip dari Infopublik, Sabtu (31/12/2022).

Menurut Presiden, adanya aturan itu berpeluang memberikan kepastian hukum terhadap investor dari dalam dan luar negeri. Kemudian, pada pelaku usaha ekspor di dalam negeri ketika menjalankan aktivitasnya

Dengan begitu, pelaku usaha yang berkaitan dengan kedua sektor itu dapat berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada 2023 mendatang.

“Memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar seperti itu,” kata Presiden Jokowi.

Editor: denkur | Sumber: Infopublik

Berita Terkait

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Digagalkan Aipda Didik, Wanita Muda Itu Hendak Bunuh Diri, Terjun dari Jembatan di Sukabumi
Bertabur Bintang! Konser Musik Penuh Cinta Paling Ditunggu Bersama I LOVE RCTI di Bekasi
Program Spesial Ramadan: RCTI Siap Temani Pemirsa dari Sahur hingga Berbuka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:54 WIB

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:43 WIB

Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:33 WIB

Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras

Berita Terbaru

NASIONAL

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Feb 2025 - 20:27 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Rabu, 26 Feb 2025 - 19:54 WIB