Sejumlah kader dan eks kader bertemu di Sibolangit, Sumatera Utara untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
DARA| JAKARTA- Menyikapi kondisi terakhirnya, Partai Demokrat kembali mengirimkan surat kepada pemerintah. Surat yang diteken Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Rifky Harsya itu berisi permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional terhadap Demokrat.
“Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam (Mahfud MD), Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo), dan Menkumham (Yasonna H Laoly) mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, seperti dikutip dara.co.id dari inews.id, Jumat (5/3/2021).
Dia menjelaskan, dalam surat tersebut Partai Demokrat menyampaikan sejumlah alasan. Pertama, Partai Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta.
Kongres dihadiri seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh ketua DPD, ketua DPC dan ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.
Menurut dia, pelaksanaan Kongres V juga sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025,” ujarnya.
Dalam surat itu, kata dia, partai Demokrat menjelaskan bahwa AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) untuk mendapat pengesahan.
Kemenkumham kemudian menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, jo Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, Kemenkumham juga menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.
Partai Demokrat juga mengemukakan sejak Januari 2021 telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan KLB yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) jo, pasal 83 jo, pasal 94, serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.
“GPK-PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah,” tutur dia.
Atas tindakan tersebut, Partai Demokrat telah memecat para oknum tersebut. Sehingga, para oknum itu tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Menyikapi hal juga, kata dia, seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal.
“Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta,” katanya.
Editor : Maji