Menyikapi maraknya kasus penistaan agama, Majelis Ulama Indonesia menilai perlunya dipersiapkan tim bantuan hukum oleh berbagai ormas Islam khususnya yang berada di bawah naungan MUI.
DARA – “Mengingat semakin maraknya tindakan penistaan terhadap Islam, MUI mengharapkan agar pimpinan ormas Islam menyiapkan tim bantuan hukum untuk mengatasi dan memproses penistaan dan pelecehan secara hukum,” ujar Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan sebagai salah satu rekomendasi Mukernas I MUI yang disampaikan pada Kamis (26/08/2021).
Selain itu, MUI juga mengimbau agar umat benar-benar dijaga akidahnya dari penyesatan dan pemurtadan.
Hal ini, tambahnya, karena situasi dan kondisi umat yang seperti sekarang ini sangat rawan dengan upaya penyesatan dan pemurtadan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Yang berusaha memancing ikan di air keruh,” kata Dr Amisyah seperti dikutip dara.o.id dari Hidayatullah.com Jumat (27/8/2021).
Selain itu, MUI juga menyampaikan rekomendasi terkait dengan semakin merebaknya berbagai upaya penyesatan dan pemurtadan dengan memanfaatkan momentum krisis yang sangat berat akibat pandemi ini.
Upaya penyesatan dan pemurtadan itu, kata MUI, dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dari tokoh-tokoh atau penganut aliran sesat atau dari penganut agama lain.
Maka MUI mengimbau kepada umat Islam agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan yang boleh jadi dengan iming-iming tertentu mengajak masuk kepada kelompoknya.
“Jangan sampai membiarkan keluarga dan tetangga kita disesatkan atau dimurtadkan,” ujarnya mengingatkan.***
Editor: denkur | Sumber: Hidayatullah.com