“Saya berharap orang tua lebih waspada dan terus mengikuti perkembagan informasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan,” harap Wahyu.
DARA- Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menghimbau kepada fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk tidak memberikan resep atau obat berbentuk sirup kepada anak. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, Kamis (20/10/2022).
Imbahawan tersebut mengacu kepada surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tentang menghentikan sementara pemberian obat berbentuk sirup kepada anak akibat merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Meskipun sudah ada pelarangan pemberian obat sirup kepada anak, hingga saat ini tidak ada penarikan produk yang tersebar di apotek maupun toko obat yang menjual obat obatan sirup untuk anak.
“Saya berharap orang tua lebih waspada dan terus mengikuti perkembagan informasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan,” harap Wahyu.
Selain itu, Dokter juga tidak boleh termasuk orang tua. Apotek maupun toko obat ataupun toko-toko yang lain, yang menjual obat-obatan sirup untuk anak, diharapkan tidak menjual dulu sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes,” ujar Wahyu
Wahyu menambahkan, Untuk kasus gangguan ginjal akut yang artipikal progresif akut pada anak (gagal ginjal akut secara tiba-tiba pada anak) untuk di Kota Sukabumi sampai hari ini Dinkes belum menerima laporan baik itu dari rumah sakit maupun dari wilayah atau rumah sakit rujukan nasional dan provinsi.
apabila ditemukan, lanjut Wahyu, ada format penyelidikan epidemologi untuk melakukan penyebab dan segala macam penggalian informasi yang akan dilaksanakan surveilans Dinkes, namun hingga hari ini Dinkes belum mendapatkan laporan.
Untuk sementara pengganti kebutuhan obat cair pada anak, sementara bisa menggunakan obat tablet yang dicairkan, atau lebih tepatnya agar masyarakat berkonsultasi dengan dokter,” ujar Wahyu.
Editor: Maji