Pemerintah Kabupaten Garut bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Garut, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, menerbitkan maklumat Bersama terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban.
DARA – Dalam maklumat dijelaskan untuk daerah level kewaspadaan merah dan oranye, takbiran di masjid dan takbir keliling serta shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid sementara ditiadakan. Namun, bisa dilaksanakan sendiri atau bersama keluarga di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk daerah dengan level kewaspadaan kuning dan hijau, takbiran dan shalat Iedul bisa diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dan sesuai kapasitas yang ditentukan yakni maksimal 10 persen dari kapasitas.
Lalu 30 persen dari kapasitas untuk pelaksanaan Shalat Ied. Pelaksanaannya maksimal 15 menit dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan setempat.
Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta pelaksanaannya hanya dihadiri oleh panitia qurban, dan shohibul qurban secara bergantian, serta pembagian daging qurban supaya diantarkan langsung oleh panitia melalui RW dan RT setempat.***
Editor: denkur