Simak! Naik Sepeda Listrik tidak Boleh di Jalan Raya

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu membonceng anaknya dengan sepeda listrik di wahana bermain anak di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/2/2022). Melonjak kasus COVID-19 di Kota Palu membuat pemerintah setempat menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 termasuk pembatasan pengunjung di tempat bermain anak. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

Seorang ibu membonceng anaknya dengan sepeda listrik di wahana bermain anak di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/2/2022). Melonjak kasus COVID-19 di Kota Palu membuat pemerintah setempat menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 termasuk pembatasan pengunjung di tempat bermain anak. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Begini alasannya.

DARA | Selain itu juga dilarang menyewakan sepeda listrik kepada anak dibawah umur.

Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman, Sabtu (04/11/2023).

Dua aturan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat melalui call center 110.

Masyarakat merasa khawatir adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya membahayakan penggunanya dan juga pengendara lainnya.

“Penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik,” ujar IPTU Aah.

Juga kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik yang mengatur tentang penyewaan.

Berikut ketentuan penyewaan kendaraan listrik:

1. Menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut)
2.tidak Boleh menyewakan kepada anak di bawah umur
3. Operasional tidak boleh di jalan raya, harus menggunakan jalur khusus (komplek, taman, lapangan, atau jalan raya saat car free day)
4. Apabila yang menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jangan di jalan raya, wajib didampingi orang tua
5. Kecepatan maksimal 25 km/jam

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Dinilai Peduli Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Jabar Terima Sertifikat Biru
Rapat Dinas, Ini Penghargaan Prestasi yang Diraih Kebupaten Sukabumi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:24 WIB

Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:30 WIB

Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:14 WIB

Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB