Simak! Naik Sepeda Listrik tidak Boleh di Jalan Raya

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu membonceng anaknya dengan sepeda listrik di wahana bermain anak di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/2/2022). Melonjak kasus COVID-19 di Kota Palu membuat pemerintah setempat menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 termasuk pembatasan pengunjung di tempat bermain anak. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

Seorang ibu membonceng anaknya dengan sepeda listrik di wahana bermain anak di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/2/2022). Melonjak kasus COVID-19 di Kota Palu membuat pemerintah setempat menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 termasuk pembatasan pengunjung di tempat bermain anak. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Begini alasannya.

DARA | Selain itu juga dilarang menyewakan sepeda listrik kepada anak dibawah umur.

Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman, Sabtu (04/11/2023).

Dua aturan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat melalui call center 110.

Masyarakat merasa khawatir adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya membahayakan penggunanya dan juga pengendara lainnya.

“Penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik,” ujar IPTU Aah.

Juga kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik yang mengatur tentang penyewaan.

Berikut ketentuan penyewaan kendaraan listrik:

1. Menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut)
2.tidak Boleh menyewakan kepada anak di bawah umur
3. Operasional tidak boleh di jalan raya, harus menggunakan jalur khusus (komplek, taman, lapangan, atau jalan raya saat car free day)
4. Apabila yang menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jangan di jalan raya, wajib didampingi orang tua
5. Kecepatan maksimal 25 km/jam

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik
Dari Sertijab Bupati Sukabumi
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Sat Lantas Polres Garut Lakukan Penindakan kepada Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:38 WIB

Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Sertijab Bupati Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:41 WIB

Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB