Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Begini alasannya.
DARA | Selain itu juga dilarang menyewakan sepeda listrik kepada anak dibawah umur.
Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman, Sabtu (04/11/2023).
Dua aturan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat melalui call center 110.
Masyarakat merasa khawatir adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya membahayakan penggunanya dan juga pengendara lainnya.
“Penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik,” ujar IPTU Aah.
Juga kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik yang mengatur tentang penyewaan.
Berikut ketentuan penyewaan kendaraan listrik:
1. Menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut)
2.tidak Boleh menyewakan kepada anak di bawah umur
3. Operasional tidak boleh di jalan raya, harus menggunakan jalur khusus (komplek, taman, lapangan, atau jalan raya saat car free day)
4. Apabila yang menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jangan di jalan raya, wajib didampingi orang tua
5. Kecepatan maksimal 25 km/jam
Editor: denkur | Foto: Ist