Simak Nih, Saat Kapolresta Bandung Menjawab Pertanyaan di Program Jumat Curhat

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menjawab pertanyaan  warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, saat menghadiri Jumat Curhat, Jumat (12/1/2024). (Foto: Ist)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menjawab pertanyaan warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, saat menghadiri Jumat Curhat, Jumat (12/1/2024). (Foto: Ist)

Tak hanya itu, ada juga warga yang menanyakan bagaimana perbedaan penipuan dengan utang piutang dan cara pihak kepolisian dalam penanganan kasus curanmor.


DARA| Polresta Bandung menggelar Jum’at Curhat di Aula Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024).

Jum’at Curhat ini dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dan didampingi para PJU Polresta Bandung serta dj hadiri warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang.

“Tadi ada yang menanyakan bagaimana penanganan terkait KDRT bagi yang menikah sirih,” kata Kusworo di Katapang. .

“Lalu ada yang bertanya terkait dengan 2 alat bukti dalam proses penyidikan oleh Polri, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan maupun yang lainnya,” sambungnya.

Ia menjelaskan dalam hal penanganan KDRT, yang pertama diminta adalah legalitas suami istri yaitu buku nikah. Apabila nikah sirih tidak ada dokumen resmi maka masuk penganiayaan bukan KDRT.

“Kemudian 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dalam proses penegakan hukum sama baik Polri, Jaksa, Pengadilan dan KPK,” jelasnya.

Tak hanya itu, ada juga warga yang menanyakan bagaimana perbedaan penipuan dengan utang piutang dan cara pihak kepolisian dalam penanganan kasus curanmor.

“Penipuan apabila terdapat keadaan palsu, bujuk rayu, tipu muslihat, masuk kedalam pidana utang piutang apabila objeknya benar sesuai akad diawal, masuk kedalam perdata,” tuturnya.

“Terkait curanmor, kami dari pihak kepolisian melakukan 3 hal yaitu upaya Preemtif, Preventif dan Represif (Upaya Paksa),” pungkasnya.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB