Simak Nih, Saat Kapolresta Bandung Menjawab Pertanyaan di Program Jumat Curhat

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menjawab pertanyaan  warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, saat menghadiri Jumat Curhat, Jumat (12/1/2024). (Foto: Ist)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menjawab pertanyaan warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, saat menghadiri Jumat Curhat, Jumat (12/1/2024). (Foto: Ist)

Tak hanya itu, ada juga warga yang menanyakan bagaimana perbedaan penipuan dengan utang piutang dan cara pihak kepolisian dalam penanganan kasus curanmor.


DARA| Polresta Bandung menggelar Jum’at Curhat di Aula Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024).

Jum’at Curhat ini dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dan didampingi para PJU Polresta Bandung serta dj hadiri warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang.

“Tadi ada yang menanyakan bagaimana penanganan terkait KDRT bagi yang menikah sirih,” kata Kusworo di Katapang. .

“Lalu ada yang bertanya terkait dengan 2 alat bukti dalam proses penyidikan oleh Polri, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan maupun yang lainnya,” sambungnya.

Ia menjelaskan dalam hal penanganan KDRT, yang pertama diminta adalah legalitas suami istri yaitu buku nikah. Apabila nikah sirih tidak ada dokumen resmi maka masuk penganiayaan bukan KDRT.

“Kemudian 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dalam proses penegakan hukum sama baik Polri, Jaksa, Pengadilan dan KPK,” jelasnya.

Tak hanya itu, ada juga warga yang menanyakan bagaimana perbedaan penipuan dengan utang piutang dan cara pihak kepolisian dalam penanganan kasus curanmor.

“Penipuan apabila terdapat keadaan palsu, bujuk rayu, tipu muslihat, masuk kedalam pidana utang piutang apabila objeknya benar sesuai akad diawal, masuk kedalam perdata,” tuturnya.

“Terkait curanmor, kami dari pihak kepolisian melakukan 3 hal yaitu upaya Preemtif, Preventif dan Represif (Upaya Paksa),” pungkasnya.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 16 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 16 Desember 2024
Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu 18 Desember 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:02 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 16:16 WIB

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 16 Desember 2024

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB