Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM) mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA), dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kilo volt ampere (kVA).
DARA – Demikian disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022).
“Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per 1 Juli 2022,” kata Rida Mulyana.
Menurut Rida, kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah, karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT Perusahaan Listri Negara (PLN) Persero.
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
“Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkisar 63 dolar AS per barel,” kata Rida, seperti dikutip dari Infopublik, Senin (13/6/2022).
Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Berdasarkan data PLN, angka pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.
Pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kenaikan tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, tetapi memberlakukan kembali automatic tariff adjustment, jadi bisa naik dan bisa turun. Kebetulan saat ini dan dalam proses ini penekanannya adalah mengoreksi bantuan pemerintah yang secara filosofis seharusnya tepat sasaran, kali ini ternyata dinikmati oleh keluarga ekonomi mampu, sehingga bantuan ekonomi ini perlu direalokasikan untuk mendukung program-program pemerintah dengan dampak luas bagi masyarakat ekonomi lemah,” kata Darmawan.
Editor: denkur | Sumber: Infopublik