Simak Protokol Kesehatannya Jika Nanti Kolam Renang Dibuka Lagi

Selasa, 23 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Kompas.com

Ilustrasi: Kompas.com

Sejumlah objek wisata sudah diperbolehkan dikunjungi wisatawan. Namun, kolam renang masih ditutup karena katanya berisiko tinggi terjadinya menularan Covid-19.


Di kolam renang memang sulit mnghindari jaga jarak dan kerumunan, termasuk juga dpemmandian air panas umum. Namun, jika nanti kolam renang mulai dibuka untuk dikunjungi ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Berikut protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam KMK yang diteken 19 Juni 2020, seperti dikutip dara.co.id dari ayobandung dari suara.com, Selasa (23/6/2020).

1. Memastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan clorin 1 hingga 10 ppm atau bromin 3 hingga 8 ppm sehingga pH air mencapai 7 hingga 8 dilakukan setiap hari dan hasilnya diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen.
2. Pengelola melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap seluruh permukaan disekitar kolam renang seperti tempat duduk, lantai dan lain-lain.
3. Menerapkan jaga jarak diruang ganti.
4. Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang dalam keadaan sehat, dengan mengisi form self assesment risiko Covid-19 (form 1). Bila dari hasil self assesment masuk dalam kategori risiko besar tidak diperkenankan untuk berenang.
5. Batasi jumlah pengguna kolam renang agar dapat menerapkan jaga jarak.
6. Gunakan semua peralatan pribadi masing-masing.
7. Gunakan masker sebelum dan setelah berenang.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru