Sindang Lanjutan Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung, Eks Wali Kota Dihadirkan Sebagai Saksi

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung (Foto: Istimewa)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung (Foto: Istimewa)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung dan pencucian uang yang melibatkan terdakwa Dadang Suganda, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa kemarin (19/1/2021).


DARA – Dalam persidangan kali ini, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Juga dua pejabat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Agus Slamet Firdaus dan Hermawan.

Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dadang Suganda.

Saksi yang pertama diperiksa, ialah Dada Rosada dan Edi Siswadi. Pernyataan kedua saksi menunjukkan bahwa ada keganjilan dalam proses pengadaan lahan RTH. Bahkan, hingga ke pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2012.

Dalam kesaksiannya, Dada mengaku tidak pernah membuat surat keputusan pembebasan lahan RTH diluar penetapan lokasi (penlok). Anggarannya ada dan tercatat dalam APBD Kota Bandung tahun 2012.

“Setiap kegiatan yang menggunakan APBD harus sesuai prosedur. Itu yang saya perintahkan,” tegasnya.

Sementara itu terkait aliran uang guna menyelesaikan masalah bantuan sosial, diakui Dada, memang ada perintah dari dirinya, namun tidak ada kaitannya dengan RTH.

“Saya perintahkan mengumpulkan uang dari urunan para kepala dinas. Ini digunakan untuk menutupi pengembalian dana bansos sebesar Rp2,4 miliar untuk terpidana Hafid Kurnia dan enam PNS lainnya,” ujar Dada.

Untuk kucuran uang Rp10 miliar yang diterima Edi Siswadi dari Dadang Suganda, mantan orang nomor satu Kota Bandung ini menyatakan tidak tahu.

“Dalam mencari dana yang dilakukan Herry Nurhayat (eks Kepala DPKAD) melalui pinjaman, saya tahu dari laporannya. Namun, sumber uang pinjaman dari Dadang Suganda, saya tidak tahu,” ujarnya.

Saat itu uang tersebut, tambahnya untuk kebutuhan perkara bantuan sosial. Namun, dia tidak mengetahui uang itu dari Dadang Suganda.

Edi Siswadi mengaku membutuhkan uang untuk dua masalah berbeda, yakni perkara bansos dan pemilihan kepala daerah Kota Bandung 2013.

Hal itu dilakukan setelah KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam kegiatan bansos di Pemkot Bandung.

“Permintaan uang untuk menyelesaikan perkara bansos dan pembiayaan pilkada setiap minggu nggak henti-hentinya. Saya harus menyediakan uang tersebut,” kata Edi.

Pinjaman uang jadi salah satu solusi, imbuh Edi, itu pun tak memerhatikan sumbernya dari mana. Terpenting baginya adalah perkara bantuan sosial dapat ditutup, sehingga tak mengganggu kontestasi pilkada yang sedang diikutinya. Keputusan itu dilakukan sebelum ada peristiwa tangkap tangan oleh KPK.

Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Agus Slamet Firdaus mengelola dana pagu untuk kepentingan proyek pengadaan lahan RTH di DPKAD Kota Bandung, sehingga kontrol kegiatan itu atas dasar pelimpahan wewenang berada ditangannya.

“Saya melaksanakan proses pembebasan lahan RTH mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dalam penlok. Sejatinya bukan acuan dalam kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum,” jelas Agus.

Sontak pernyataan Kepala Bidang Aset DPKAD selaku KPA dalam kegiatan pengadaan lahan RTH Kota Bandung 2012 tersebut mengundang reaksi PU KPK.

Adu argumen berdasar konsideran menimbang masing-masing pihak mewarnai jalannya sidang, namun tidak menemukan kesamaan pendapat.

Sementara untuk saksi Hermawan, penuntut umum KPK mengonfirmasi terkait dugaan pengadaan lahan RTH diluar penlok yang dikuasai terdakwa Dadang Suganda.

Pelaksanaan proyek pengadaan lahan RTH Pemkot Bandung tersebut disinyalir penloknya tumpang tindih. Sehingga, transaksinya banyak melibatkan kuasa jual.

“Memang ada pembebasan lahan RTH, terutama yang di wilayah Kecamatan Cibiru tak mengacu pada penetapan lokasi,” ujar Hermawan.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Berita Terbaru

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB