DARA | JAKARTA – Kejahatan ada dimana-mana, termasuk di dunia maya. Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pemerasan layanan video seks. Korbannya sudah mencapai 100 orang dengan kerugian rata-rata per orang puluhan juta rupiah.
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2), membeberkan sepak terjang seorang tersangka bernama SF (24).
SF (24) membuka beberapa akun palsu di Facebook, lalu memasang foto perempuan dan menjalin pertemanan dengan para korban. “Aksi dimulai dengan menghubungi korban via Facebook video call, messenger atau Whatsapp Video Call sesuai dengan nomor korban yang dicantumkan pada profil akun media sosial milik para korban,” ujar Pandra Arsyad.
Selanjutnya SF menawarkan korban untuk melakukan panggilan video berbau seksual dengan tarif sejumlah uang dan pulsa. Saat komunikasi panggilan video terjadi, SF akan menampilkan video berisi adegan seksual atau telanjang. Apabila korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual atau ketelanjangan pribadi, SF merekam adegan korban dan menyimpan file tersebut.
SF mengancam korban dan memaksa agar korban mengirim sejumlah uang dengan ancaman jika tidak dipenuhi akan mengedarkan file tersebut kepada teman-teman korban di media sosial.
SF ditangkap Unit 2 Subdit 1 Dittipid Siber di rumah orang tuanya di Sidrap, Sulawesi Selatan pada awal Februari 2019. Sejumlah barang bukti diamankan, antaranya beberapa gawai, buku rekening, kartu ATM dan SIM card.***
Editor: denkur