Home / Ads

Sisir Pelaku Usaha Ngurus NIB, DPMPTSP Kabupaten Bandung Jemput Bola

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Warga Banjaran, Kabupaten Bandung mengurus Nomor Induk Berusaha. (Foto: maji/dara)

Warga Banjaran, Kabupaten Bandung mengurus Nomor Induk Berusaha. (Foto: maji/dara)

Setiap pelaku usaha harus aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Maka perlu memiliki NIB,” kata Ben.

DARA| Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ada sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal direvisi sekaligus yang mengatur multi sektor. Terdapat 11 klaster pembahasan antara lain, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilaksanakan Pemkab Bandung melalui Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Aula Kantor Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024).

Saat itu, pelaku usaha mikro yang hadir dan telah diterbitkan NIB-nya sebanyak 123 pelaku usaha mikro di Kecamatan Banjaran.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta mengatakan sektor perizinan, sebagaimana diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana tercantum dalam pasal 4 bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan dasar berusaha dan atau perizinan berusaha berbasis risiko.

“Tujuan ideal dari penyelenggaraan perizinan berusaha hanya dapat tercapai apabila faktor penghambat perizinan berusaha dapat diatasi, antara lain melalui peningkatan layanan perizinan dan non perizinan. Selain itu penciptaan birokrasi yang efektif efisien dan kepastian hukum di bidang pelayanan perizinan sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” tutur Ben Indra.

Ia mengatakan melalui reformasi regulasi di bidang pelayanan perizinan dengan diselenggarakannya perizinan berusaha berbasis risiko, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha, sehingga setiap pelaku usaha dapat memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kabupaten Bandung mempunyai wilayah yang sangat luas yang tentunya memiliki jumlah pelaku usaha yang sangat besar dan sangat beragam. Hal tersebut menjadikan para pelaku usaha di Kabupaten Bandung sangat berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Untuk itu, Ben Indra mengatakan diperlukan data perizinan berusaha dari setiap pelaku usaha yang konkrit pada berbagai sektor usaha.

“Tentunya semua itu dapat terwujud, apabila seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bandung memiliki legalitas usaha dengan dimilikinya NIB serta disiplin dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang dapat dijadikan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan kegiatan usaha senantiasa sejalan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.

“Hal ini sangat diperlukan agar setiap pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga akan berdampak pada kemajuan usahanya dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Ben Indra mengatakan, untuk menjamin kemudahan berusaha bagi masyarakat Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Supriatna menugaskan DPMPTSP untuk melaksanakan sosialisasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan jemput bola langsung kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan pendampingan penerbitan NIB tanpa ada pungutan atau biaya apapun bagi para pelaku usaha mikro.

“Kemudahan dan kepastian berusaha serta partisipasi aktif pengusaha dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan kolaborasi yang sangat efektif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung,” katanya.

Ben Indra mengatakan, setelah diselenggarakannya sistem perizinan berusaha berbasis risiko pada Agustus 2021, sampai dengan 18 September 2024 Pemerintah Kabupaten Bandung telah menerbitkan 129.528 NIB bagi pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bandung

Editor: Maji

 

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025
Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Berita Terbaru

Bupati Bandung, Dadang Supriatna.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Mar 2025 - 20:27 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: biro adpim jabar)

BANDUNG UPDATE

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Mar 2025 - 20:17 WIB